NASIONAL
NASIONAL

Ingin Edukasi Rakyat, Jokowi Tidak Akan Tuntut Agus Rahardjo

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo tidak akan dituntut terkait pernyataannya yang menyebut Presiden Joko WIdodo (Jokowi) telah mengintervensi untuk menghentikan pemeriksaan kasus korupsi KTP Elektronik.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi merasa sudah cukup dengan melakukan klarifikasi ke publik.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sampai saat ini belum ada (rencana memproses hukum Agus Rahardjo),” kata Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lanjut dia, Jokowi ingin mengedukasi masyarakat. Dia ingin publik tidak mengambil kesimpulan hanya dari pernyataan sepihak.

Berita Lainnya:
Geisz Chalifah: Inilah Harga yang Harus Dibayar Tom Lembong Ketika Dia Melawan Kekuasaan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Saya kira kita bisa memahami karena konteks saat ini kan konteks kontestasi Politik dalam pemilu sehingga bisa dipertanyakan apa kepentingan di balik ini,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku dimarahi Jokowi saat memproses Mantan Ketua DPR yang Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-el.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia mengaku pernah dipanggil sendirian ke istana. Saat itu, menurut Agus, Jokowi ditemani Mensesneg Pratikno saat itu. Jokowi membentak dengan mengucap “hentikan!” saat Agus baru masuk ke istana.

Berita Lainnya:
Prabowo Bakal Kunjungan Kerja Perdana sebagai Presiden ke Luar Negeri, Gibran Jadi Kepala Negara Sementara

“Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” ungkap Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12). 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya