UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

KPK Resmi Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan dan menahan seorang tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal adanya laporan masyarakat yang memenuhi kelengkapan dengan basis informasi dan data-data yang kuat untuk dianalisis.

Sehingga, diperoleh adanya dugaan peristiwa pidana korupsi dan layak naik ke tahap penyelidikan.

Berita Lainnya:
Ternyata Ini Motif 6 Pelaku Lakukan Pengeroyokan 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata Jakarta Selatan

“Dan dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan maka KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (7/12).

Keempat tersangka dimaksud, yakni Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) selaku Wamenkumham, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan Helmut Hermawan (HH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Berita Lainnya:
Panas! KIP Cecar UGM Tak Libatkan Eksternal Uji Konsekuensi terkait Ijazah Jokowi

“Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” terangnya.

Atas perbuatannya, kata Alex, Helmut selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.