Tolak Keras Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden, NasDem: Kami Akan Perjuangkan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

NasDem-taufik-basari_375_211.webp” width=”640″/>BANDA ACEH  – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan pihaknya menolak keras apabila Gubernur dan Wakil Gubernur era Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk langsung presiden. 

ADVERTISEMENTS
ad39

Sebagaimana kebijakan ini tertuang di dalam draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) Pasal 10, ayat 2, yang berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”. 

ADVERTISEMENTS

“Benar kami menolak Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden,” kata dia, melansir keterangan resmi, Kamis (7/12/2023). 

ADVERTISEMENTS

Taufik menekankan, Partai NasDem mendorong tradisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap diadakan meskipun Jakarta pada 2024 tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota. 

ADVERTISEMENTS

Selain itu, NasDem juga ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta. 

ADVERTISEMENTS

“Kami menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi.

ADVERTISEMENTS

 Itu yang terus akan kami perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah,” ujarnya. 

Hal ini dikarenakan setelah Jakarta melepas status ibu kota negara, maka nasibnya sama dengan daerah lain yang berhak ada perwakilan tingkat kota madya. “Yang kemarin (RUU DKJ) baru perumusan dan kemudian persetujuan sebagai usul inisiatif DPR lalu akan dikirim ke presiden. 

Presiden akan kirim Surpres beserta DIM. Kemudian pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama pemerintah,” tandas dia

Exit mobile version