HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar rapat paripurna terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pajak Dan Retribusi Aceh, Kamis (7/12/2023) bertempat di gedung utama Kantor DPRA.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Safaruddin dan dihadiri Asisten III bidang Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar serta anggota DPRA dan Forkompinda.
Dalam sambutannya Safaruddin terlebih dahulu mengumumkan usulan Reposisi Personalia Alat Kelengkapan Dewan yang lebih dikenal (AKD) DPR Aceh oleh Fraksi Partai Gerindra.
Berdasarkan surat yang diterima dari Fraksi Partai Gerindra, nomor 011/FP-GERINDRA/XI/2023, tertanggal 10 November 2023, yang mengusulkan reposisi personalia dalam AKD DPR Aceh. Fraksi Partai Gerindra mengajukan perubahan susunan nama anggota pada alat kelengkapan dewan sebagai berikut:
- Drs. H. Taufik, MM akan digantikan oleh Saudara Drs. H. Asib Amin sebagai anggota Badan Musyawarah.
- Kartini Ibrahim akan digantikan oleh Saudara Drs. H. Taufik, MM sebagai anggota Badan Anggaran DPR Aceh.
Setelah pembacaan perubahan AKD, Safaruddin melanjutkan pembukaan paripurna pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh.
Safaruddin menjelaskan, pada akhir tahun 2023, DPR Aceh akan memprioritaskan pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun Aceh Prolega tahun 2023. Sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah DPR Aceh tanggal 29 November 2023, telah ditetapkan jadwal rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh, yang merupakan Rancangan Qanun Prakarsa Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh, melalui surat nomor 180/15654 tanggal 27 Oktober 2023, memberikan perkembangan terkait pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh yang telah menyelesaikan pembahasan tingkat I antara Badan Legislatif Aceh dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh. Mereka berharap pembahasan ini akan dilanjutkan ke tingkat II dalam rapat paripurna ini.
Berdasarkan amanah Pasal 54 dan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditegaskan agar Pemerintah Daerah bersama DPRD menyelesaikan pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Aceh pada tahun 2023. Penetapan atau pengundangan Perda ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 5 Januari 2024.
“Jika melewati tanggal tersebut, Pemerintah Aceh tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” terang Safaruddin politisi Gerindra ini.
Pimpinan DPRA menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Legislatif DPR Aceh serta Tim Asistensi Pemerintah Aceh atas penyelesaian pembahasan ini, yang akan disepakati bersama dalam rapat paripurna DPR Aceh hari ini.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), baik secara tertulis maupun melalui berbagai media lainnya.” ungkapnya lagi.
Artikel DPRA Paripurnakan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pajak Dan Retribusi Aceh pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.