Lempar Isu Dua Elite Parpol Terlibat Korupsi Kementan, SYL Mau Balas Dendam?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Informasi mengenai keterlibatan dua elite partai Politik (parpol) dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian, dianggap sebagai upaya balas dendam mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENTS
ad39

Pengamat Politik dan pemerintahan dari Citra Institute, Efriza menilai, dugaan keterlibatan dua elite parpol yang diungkap kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, adalah sesuatu yang tidak wajar karena disampaikan di luar proses persidangan.

ADVERTISEMENTS

Karenanya, dia menganggap SYL sengaja mengungkap adanya dua oknum di parpol berbeda terlibat dalam kasus hukum yang menjeratnya, karena punya motif politik.

ADVERTISEMENTS

Apalagi, Efriza mendapati pernyataan kuasa hukum SYL menyebutkan, keterlibatan dua elite parpol ada kaitannya dengan penundaan pemilu, apabila nama mereka diungkap ke publik.

ADVERTISEMENTS

“Ini adalah bentuk intervensi, bahkan bentuk permainan politik dalam penjerumusan kasus hukum. Jika terkait pemilu, maka oknum ini punya pengaruh terhadap istana,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/12).

ADVERTISEMENTS

Meski nama dua elite parpol itu tidak disebut pihak SYL, Efriza meyakini SYL tengah memberikan kesan membalas dendam kepada pihak-pihak yang membuatnya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi.

ADVERTISEMENTS

Bahkan, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) itu meyakini, manuver SYL dengan mengungkap dugaan keterlibatan dua elite parpol, punya keterkaitan dengan Pilpres 2024.

“Sebab jika berbicara pemilu, maka kasus ini (dugaan korupsi SYL di Kementan) layaknya sebuah bangunan rancangan menuju pemilu, dalam upaya proses berkoalisi, maupun momentum menjelang terwujudnya pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tuturnya.

“Oleh sebab itu, kasus ini harus diungkap. Fakta-fakta penyelidikan, harus mengejar maksud dari komentar tersebut. Bahkan, di persidangan harus terungkap,” demikian Efriza

Exit mobile version