Putra Presiden Joe Biden Didakwa Atas Pelanggaran Pajak Senilai Rp21,7 Miliar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Putra Presiden Amerika Serikat, Hunter Biden, didakwa terkait gagal membayar pajak sebesar 1,4 juta USD atau senilai Rp21,7 Miliar pada Kamis (7/12/2023) waktu setempat.

ADVERTISEMENTS

Melansir Sky News, Departemen Kehakiman AS menuduh Hunter menggunakan semua uang tersebut untuk gaya hidup mewahnya, termasuk mobil, pakaian mewah hingga obat-obatan terlarang. 

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, Hunter dituduh atas sembilan dakwaan yang terdiri dari tiga tindak pidana berat dan enam pelanggaran ringan.

ADVERTISEMENTS

Semua dakwaan tersebut diduga terjadi pada 2016 dan 2019 dalam bentuk pajak federal dan menghindari ketetapan pajak pada 2018 lalu.

ADVERTISEMENTS

Departemen Kehakiman AS juga menyebut,  Hunter akan menerima hukuman hingga 17 tahun penjara jika dirinya terbukti bersalah. 

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Hunter juga pernah menerima dakwaan pertamanya penggunaan narkoba saat membeli sebuah senjata pada 2018 lalu di Delaware. 

Pengacara Hunter, Abbe Lowell mengatakan bahwa anak Presiden Joe Biden tersebut telah melunasi semua pajaknya. 

Lowell malah menuduh jaksa David Weiss yang memimpin penyelidikan kasus Hunter telah mengingkari perjanjian pada dakwaan pertama.

“Sekarang, setelah lima tahun melakukan penyelidikan tanpa bukti baru  dan dua tahun setelah Hunter membayar penuh pajaknya. Jaksa AS telah mengajukan sembilan dakwaan baru padahal dia baru saja setuju beberapa bulan yang lalu untuk menyelesaikan masalah ini dengan sepasang pelanggaran ringan,” jelas Lowell.

Perlu diketahui, Weiss merupakan jaksa di Delaware yang ditunjuk dan ditetapkan oleh mantan presiden AS, Donald Trump, sebagai jaksa khusus pada Agustus lalu. 

Pihak Gedung Putih pun sejauh ini menolak memberikan komentar terkait  kasus yang menimpa Hunter Biden ini. 

Exit mobile version