NASIONAL
NASIONAL

Bekap Mulut Korban, Ternyata Panca Merekam Aksinya Membunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Mayat Tak Dikubur

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Aksi Panca Darmansyah (41) membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan mulai terkuak.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Keempat anak yang meninggal itu berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Mereka ditemukan tewas membusuk di dalam kamar rumah kontrakan pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.50 WIB.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dibekap Pakai Tangan

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Panca diketahui membunuh keempat anaknya dengan membekap mulut mereka secara bergantian.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Hal ini berdasarkan pernyataan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Jumat (8/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Pengakuan daripada pelaku bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu,” ujar Bintoro.

Panca membekap mulut anaknya selama 15 menit hingga kehabisan napas.

“Dimulai yang pertama anak yang kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban yang juga inisial A umur 3 tahun.”

“Kemudian anak korban ketiga umur 4 tahun, dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Perintah Prabowo ke Menterinya: Copot Pejabat yang Tak Patuh, daripada Bikin Susah!

Ketika itu, setelah korban dipastikan tak bernapas, lalu tersangka melakukan hal yang sama kepada anaknya yang lain satu per satu hingga meregang nyawa.

“(Korban dibekap) dalam keadaan sadar. Penyekapannya pakai tangan,” ucap Bintoro.

Peristiwa pembunuhan itu pun kata Bintoro dilakukan sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIB atau selama 1 jam.

Kini, Panca pun dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.

Tak Dikubur dan Direkam

Pembunuhan ini terjadi pada Minggu (3/12/2023).

Namun, selepas membunuh anak-anaknya, Panca tak menguburnya.

Mereka justru dibiarkan membusuk di dalam kamar.

Panca hanya menata keempat anak yang sudah tak bernyawa itu dan menaruh mainan di dekat mereka.

“Setelah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban,” tutur Bintoro dikutip dari TribunJakarta.com.

Di sisi lain, seluruh aksi pembunuhan itu direkam oleh Panca.

Berita Lainnya:
Suami Tikam Istri saat Live Facebook, Kronologi Pembunuhan Sadis di Sergai

Polisi mengetahuinya setelah mengamankan handphone dan laptop Panca.

“Kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam,” kata Bintoro.

Resmi Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya yang dilakukan di sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

AKBP Bintoro mengatakan penetapan tersangka terhadap Panca setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

“Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisiap P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan,” ujar Bintoro kepada wartawan, Jumat.

Meski begitu, Bintoro menyebut pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.

“Sementara (motif) masih kami dalami, untuk saat ini kami masih bekerja.”

“Izinkan kami gunakan scientific crime investigation untuk pengungkapan perkara ini,” pungkasnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya