NASIONAL
NASIONAL

Libatkan Anak anak Dalam Kampanye, Pengawas Pemilu Tegur Keras Tim Gibran

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Penjaringan memberi teguran keras kepada tim kampanye calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming, yang diduga mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye di Jalan Rawa Bebek, Jakarta Utara, Sabtu (1/12).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

 “Kami berikan teguran keras kepada tim pelaksana agar kegiatan berikutnya tidak terjadi lagi. 

Berita Lainnya:
Soal Pengelolaan Sampah di Jakarta, Suswono Pilih Bangun Budaya Zero Waste Mulai dari Rumah Tangga
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras untuk aturan tersebut,” kata Ketua Panwascam  Penjaringan M Irvan Permana Irvan pada  konferensi pers di Kantor Kecamatan Penjaringan, Sabtu.  

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 Dia menegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. 

Berita Lainnya:
Mahfud Sebut Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi Tepat

Irvan menyebutkan, Gibran terhindar dari sanksi atas dugaan pelanggaran mengikutsertakan anak kecil dalam kampanyen karena saat kegiatan itu tidak sedang menjadi pelaksana maupun peserta kampanye


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya