NASIONAL
NASIONAL

Guntur Romli Bela Aulia Rakhman si Penista Agama: Kayak Kasus Ahok

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Politisi PDIP Guntur Romli membela komika Aulia Rakhman yang diduga menistakan agam Islam. Guntur menyamakan kasus Aulia dengan mantan Gubernur DKI Jakarta basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Cepat banget jd TSK. Klu dipahami konteks kalimatnya meledek yg bernama Muhammad tp masuk penjara, jd bukan Nabi Muhammadnya. Tp krn ini terkait Politik, digoreng2 kyak kasus Ahok Diduga Hina Nabi, Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama,” kata Guntur, lewat akun X nya, Minggu (10/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman alias AR (33) yang tampil pada kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan pada Kamis (7/12/2023) sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Bandarlampung, Minggu (10/12/2023)

Berita Lainnya:
Kronologi Kasus Polisi Bunuh Polisi di Polres Solok Selatan: Kasat Reskrim Terkapar, Kabag Ops Kabur
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia mengatakan bahwa komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara “Desak Anies Baswedan” beberapa waktu lalu di Kota Bandarlampung terkait nama Muhammad.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia mengatakan bahwa saat ini komika tersebut ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Menurut dia, tersangka AR akan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Umi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini, berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

Berita Lainnya:
Jika Jadi Gubernur, Pramono Janji Beri Sanksi Tegas Bagi ASN yang Terlibat Judi Online

“AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu,” kata dia.

Pada acara Desak Anies Baswedan di Bandarlampung, AR sebagai stan up comedy guna menghibur penonton sebelum kedatangan capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Dalam acara itu, salah satu materi komika AR terdapat kalimat “Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua”. Kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies Baswedan” yang berdurasi selama dua jam dua menit.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya