Sabtu, 09/11/2024 - 01:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Soal Eks Wali Kota Batu, KPK Heran Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

image_pdfimage_print

KPK-nurul-ghufron_375_211.webp” width=”640″/>BANDA ACEH  – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyoroti terkait pemakaman mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Diketahui, Eddy meninggal dunia saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan masih menjadi warga binaan lembaga permasyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 “Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023). 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ghufron menilai perlu adanya pembaharuan terkait aturan siapa yang berhak dimakamkan di Makam Pahlawan. Menurutnya apabila seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seluruh haknya harus dicabut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 “Sekaligus kedepan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Tidak Tepat Kebijakan Impor Gula Era Tom Lembong Diperkarakan secara Pidana
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

 “Harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan hak nya untuk dikubur di TMP,” sambung dia. 

Pun, Ghufron menegaskan hal itu perlu dilakukan agar tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia terhadap para pahlawan. 

Diketahui, Eddy Rumpoko masih berstatuskan warga binaan akibat kasus gratifikasi di tahun Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam pengembangan perkara gratifikasi Rp 46,8 Milliar.

 Ia pun masih menjalani hukuman warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. 

Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis (30/11/2023). Eddy Rumpoko yang menjabat Wali Kota Batu pada tahun 2007- 2017 terkena sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUP Dr Kariadi, Semarang, pada Kamis pukul 05.30 WIB. 

Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Ririk Mashuri membenarkan, jenazah Eddy akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu di Jalan Suropati Nomor 35, Desa Ngaglik, Kecamatan Batu. 

Berita Lainnya:
Mayor Teddy Jadi Seskab, Ini Nama Lengkap Menteri Prabowo Subianto

Pemilihan pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Kota Batu telah mendapat persetujuan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Batu.

 Permohonan juga telah disetujui oleh PJ Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. Liang lahat untuk Eddy juga telah tampak digali oleh beberapa orang di sana.

 “Jadi yang melakukan permohonan adalah LVRI. Mereka menyarankan dan membuat surat permohonan kepada Wali Kota melalui Sekda untuk dimakamkan di taman makam pahlawan,” ucap Ririk Mashuri pada Kamis siang. 

Ia mengungkap jika LVRI Kota Batu menganggap Eddy memiliki jasa pada mereka. Oleh karena itu, jenazah Eddy dimakamkan di TMP Kota Batu. Ini adalah bentuk penghormatan pada mantan Wali Kota Batu ini


Reaksi & Komentar

إِنَّمَا يَأْمُرُكُم بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَن تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ البقرة [169] Listen
He only orders you to evil and immorality and to say about Allah what you do not know. Al-Baqarah ( The Cow ) [169] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi