NASIONAL
NASIONAL

Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Aulia Rakhman Dibayar Rp1 Juta untuk Tampil di Desak Anies

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (AR), sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan langsung ditahan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia ditetapkan tersangka buntut materinya yang menyinggung nama Nabi Muhammad SAW saat melakukan stand up comedy dalam acara “Desak Anies Baswedan” di Bento Kopi Lampung, pada Kamis (7/12).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Aulia Rakhman ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan melihat bukti-bukti video.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Viral Momen Gemas Pertemuan Antara Wanita Paling Tinggi dan Pendek di Dunia, Netizen: Mereka Berdua Cantik!

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AR, 7 saksi, dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” ujar Kombes Umi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Senin (11/12).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Umi melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR langsung ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento.

Berita Lainnya:
Ahmad Dhani Kecewa Anggaran Kementerian Kebudayaan Tak sampai Puluhan Triliun
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara Desak Anies Lampung.

Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

Masih kata Umi, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya