NASIONAL
NASIONAL

Brutal Eks Brimob KDRT Istri di Depok: Dipukul, Dibanting, Diinjak sampai Keguguran

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Eks perwira Brimob berinisial MRF tega melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri, RF. Kasusnya masih terkatung-katung. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Terkini, RF hadir bersama dengan kuasa hukumnya ke Markas Polres Metro Depok untuk melaporkan apa yang sudah menimpanya, Jumat (15/12).  

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kita mau ada pengawalan limpahan tahap dua hari ini. Sebelumnya sudah ada penundaan satu kali, jadi kita mau maksimalkan bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur,” ungkap kuasa hukum RF, Renna A Zulhasril.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

RF mengaku sudah sering dianiaya oleh suaminya sejak 2020 silam. Sampai korban mengalami keguguran saat sedang mengandung anak keduanya. “Usia kandungan empat bulan,” jelasnya.  

Berita Lainnya:
Kursi Bahlil Digoyang Usai Jokowi Lengser, Pengamat: Kader Cemas Golkar bakal Alami Kemunduran
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ironisnya, penganiayaan juga kerap disaksikan oleh anak pertama mereka yang masih berusia satu tahun. Paling fatal, 3 Juli kemarin saat kejadiannya di ruang kerja pelaku.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Lalu ada anaknya di sana, korban dipukul, dibanting, diinjak gitu kan,” ungkap Renna. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Jadi, ada semua buktinya, ada luka-luka yang cukup berat sampai keguguran, janin keguguran usia empat bulan,” sambungnya

Peristiwa tersebut merupakan kejadian berulang yang kerap kali diterima oleh korban bila sedang berkonflik dengan suaminya. 

Berita Lainnya:
Saat Mendagri Tito Karnavian Kena Tegur karena Ngobrol dengan Bima Arya di Dalam Rapat Komisi II DPR

“Setiap ada konflik dia pasti pukul. Ya, tindakan berulang. Ini salah satu contoh mukanya (menunjukkan gambar), ini sudah dironsen di RS Polri ya, untuk visum dan segala macam udah ada, bukti rekam medisnya ada,” papar Renna. 

Status MRF sendiri pun di kesatuannya sudah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada 1 Desember 2023 lalu. 

Kendati demikian, Renna menyayangkan hingga detik ini belum ada penangkapan terhadap pelaku.

“Namun sampai detik ini belum ada penangkapan padahal yang bersangkutan itu mengganggu ya,” ungkap Renna. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya