NASIONAL
NASIONAL

Korupsi Duit Nasabah Rp6,4 Miliar, Oknum Pegawai Bank Pelat Merah di Sumsel Resmi Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah di salah satu bank pelat merah yang ada di Sumsel.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Tersangka berinisial AT yang merupakan pegawai salah satu bank pelat merah. Penetapan tersangka berdasarkan No TAP 19/L6/FJ1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan tersanfka tersebut berdasarkan instruksi Jaksa Agung dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan bersih-bersih BUMN.

Berita Lainnya:
Pengakuan Korban, Anak Bos Roti di Cakung Jaktim Sering Menganiaya Karyawan: Ngakunya Kebal Hukum
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah, periode 2022-2023,” kata Vanny dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (17/12).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Vanny menjelaskan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta barang bukti. Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 ayat I KUHAP, pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial AT.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Dalam penyidikan ini telah dihitung kerugian keuangan negara Rp6.483.127.524,” kata Vanny.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Masih dikatakan Vanny, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU tipikor.

Berita Lainnya:
Demo Mahasiswa Papua di Makassar Ricuh, 2 Polisi Terluka
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Hingga kini, lanjut Vanny, penyidik sudah memeriksa 24 orang saksi.

“Modusnya tersangka mengatasnamakan nasabah. Sehingga tersangka membuka rekening nasabah, membuat ATM dan mengaktifkan mobile banking nasabah,” kata Vanny.

“Dengan menggunakan dua instrumen tersebut yaitu ATM dan mobile banking bisa menarik uang dari tabungan nasabah dalam periode satu tahun 2022-2023,” pungkas Vanny. 

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya