NASIONAL
NASIONAL

Soal Temuan PPATK, Mahfud MD: Bawaslu Jangan Diam, Usut Itu Uang Apa?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Transaksi janggal yang mengalir ke salah satu bendahara partai Politik (parpol), direspon Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD, dengan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Jadi jangan diam Bawaslu-nya,” ujar Mahfud dalam sebuah video yang disebar tim kampanyenya, yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/12).

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Dia menegaskan, transaksi uang keluar masuk di rekening bendahara parpol yang diinformasikan sebesar ratusan miliar rupiah seharusnya dilacak sumber keuangannya.

Berita Lainnya:
Pemberian PSN ke Swasta Jadi Kompensasi Jokowi Demi IKN
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap itu uang apa?” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Lebih lanjut, Mahfud menduga ada sesuatu yang janggal apabila ada transaksi keluar dan masuknya di rekening seseorang dalam jumlah yang besar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Kalau itu pencucian uang, ya ditangkap,” demikian Mahfud menambahkan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memperoleh data transaksi janggal yang diberikan PPATK.

Berita Lainnya:
Prabowo Sudah Nyoblos di TPS 08 Desa Bojongkoneng Bogor, Persilakan Rakyat Pilih Pemimpin yang Baik
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Anggota KPU RI, Idham Holik telah menyampaikan, dari data PPATK itu disampaikan temuan transaksi uang keluar dan masuk dari rekening bendahara parpol senilai ratusan miliar rupiah, pada periode April hingga Oktober 2023.

Sementara, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya masih mendalami temuan PPATK tersebut.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya