NASIONAL
NASIONAL

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri Artikel : Tok! Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri

image_pdfimage_print

KPK-nonaktif-firli-bahuri_375_211.webp” width=”640″/>BANDA ACEH  – Pengajuan gugatanpraperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri ditolak. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (19/12/2023) dengan tegas menyatakan gugatan tidak dapat diterima. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel, Selasa, (19/12/2023). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Tak hanya itu, hakim PN Jaksel juga mengabulkan eksepsi Polda Metro Jaya.  Maka dengan begitu, status tersangka Firli Bahuri juga dinyatakan sah. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 Adapun salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan menolak praperadilan Firli Bahuri adalah karena permohonan yang diajukan tidak sekedar terkait urusan formil.  Selain itu, penolakan praperadilan Firli Bahuri itu juga karena ia menyerahkan bukti yang tidak terkait.

Berita Lainnya:
Gibran Akan Jalankan Tugas Presiden Selama Prabowo di Luar Negeri
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang putusan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL pada Selasa (19/12/2023). “Keputusan akan dibacakan pukul 15.00 WIB,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Selasa. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Putusan sidang praperadilan itu dilaksanakan secara terbuka untuk umum. “Kami menyediakan ‘live streaming’ sehingga masyarakat bisa mengetahuinya secara langsung,” ucapnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Djuyamto menambahkan untuk pengamanan PN Jakarta Selatan telah meminta kepada kepolisian untuk memperketat penjagaan dan pengamanan jelang sidang putusan hingga selesai. 

Berita Lainnya:
Sebelum Keluar Keppres IKN, Jakarta Tetap Berstatus Ibukota

“Kami menerima informasi ada beberapa unjuk rasa dari pihak pemohon dan termohon, jelang sidang putusan. 

Kami sudah komunikasi terkait hal itu ke kepolisian,” tambah Djuyamto. Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar optimis permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap Firli oleh Polda Metro Jaya akan dikabulkan hakim. 

Ian yakin hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati bakal mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan. “Kami sudah tuangkan semua dalam kesimpulan yang kami buat dalam 126 halaman. Insya Allah, dikabulkan gugatan kami,” kata Ian


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya