Tok! Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri Artikel : Tok! Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

KPK-nonaktif-firli-bahuri_375_211.webp” width=”640″/>BANDA ACEH  – Pengajuan gugatanpraperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri ditolak. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (19/12/2023) dengan tegas menyatakan gugatan tidak dapat diterima. 

ADVERTISEMENTS
ad39

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel, Selasa, (19/12/2023). 

ADVERTISEMENTS

Tak hanya itu, hakim PN Jaksel juga mengabulkan eksepsi Polda Metro Jaya.  Maka dengan begitu, status tersangka Firli Bahuri juga dinyatakan sah. 

ADVERTISEMENTS

 Adapun salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan menolak praperadilan Firli Bahuri adalah karena permohonan yang diajukan tidak sekedar terkait urusan formil.  Selain itu, penolakan praperadilan Firli Bahuri itu juga karena ia menyerahkan bukti yang tidak terkait.

ADVERTISEMENTS

 Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang putusan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL pada Selasa (19/12/2023). “Keputusan akan dibacakan pukul 15.00 WIB,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Selasa. 

ADVERTISEMENTS

Putusan sidang praperadilan itu dilaksanakan secara terbuka untuk umum. “Kami menyediakan ‘live streaming’ sehingga masyarakat bisa mengetahuinya secara langsung,” ucapnya. 

ADVERTISEMENTS

Djuyamto menambahkan untuk pengamanan PN Jakarta Selatan telah meminta kepada kepolisian untuk memperketat penjagaan dan pengamanan jelang sidang putusan hingga selesai. 

“Kami menerima informasi ada beberapa unjuk rasa dari pihak pemohon dan termohon, jelang sidang putusan. 

Kami sudah komunikasi terkait hal itu ke kepolisian,” tambah Djuyamto. Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar optimis permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap Firli oleh Polda Metro Jaya akan dikabulkan hakim. 

Ian yakin hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati bakal mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan. “Kami sudah tuangkan semua dalam kesimpulan yang kami buat dalam 126 halaman. Insya Allah, dikabulkan gugatan kami,” kata Ian

Exit mobile version