Sabtu, 07/09/2024 - 17:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses dari Bank Aceh untuk Pelantikan Ketua TP PKK
BISNISEKONOMI

Izin Usaha Freeport Diperpanjang, Ini Penjelasan Erick Thohir

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

 JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan soal disetujuinya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau PT Freeport Indonesia (PTFI) selama 20 tahun hingga 2061. Padahal, izin itu baru habis pada 2041 mendatang.

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Menurutnya, persetujuan tersebut tidak terburu-buru. “Kalau di bisnis pertambangan mesti investasi di awal, tidak bisa kontraknya habis baru investasi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Dr. Safrizal, MA sebagai Pj. Gubernur Aceh

Erick mengatakan, saat ini cadangan mineral PTFI masih relatif banyak. Maka, pemerintah setuju memperpanjang izin usaha PTFI.

Berita Lainnya:
Lewat Woman in Art, Indonesia Re Dorong Inovasi dan Imajinasi Perempuan di Dunia Bisnis
ADVERTISEMENTS
Gadai Emas melalui Pembiayaan Qardh Beragun Emas

Diungkapkannya, PTFI pun sudah berbicara dengan beberapa kementerian terkait perpanjangan IUPK. “Kalau Kementerian BUMN kan pemegang saham, apalagi sudah 51 persen, ya kami mendukung,” kata dia.

Sebelumnya dikabarkan, perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia dilatarbelakangi komitmen perusahaan itu untuk membangun smelter baru di Papua. Pemerintah mengizinkan pembangun tersebut dengan syarat, total saham atau pemasukan ke pemerintah Indonesia harus ditambah.

Berita Lainnya:
Relawan Bakti BUMN Kembali Bergerak, Askrindo Muda Sambangi 10 Kota

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 196 memungkinkan perusahaan tambang yang masih beroperasi untuk memperpanjang izin jika masih terdapat cadangan emas maupun tembaga. Maka, pemerintah tengah melakukan harmonisasi aturan lewat revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

ADVERTISEMENTS
Bayar UKT UIN Ar-Raniry Lebih Cepat Lebih Mudah Pakai Aplikasi Action Bank Aceh

Sumber: Republika


Reaksi & Komentar

إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْأَرْضِ زِينَةً لَّهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا الكهف [7] Listen
Indeed, We have made that which is on the earth adornment for it that We may test them [as to] which of them is best in deed. Al-Kahf ( The Cave ) [7] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi