NASIONAL
NASIONAL

Firli Tuding Karyoto Akan Mentersangkakannya Jika Koleganya jadi Pasien KPK, Alexander Marwata: Saya Hanya Mendengar Cerita

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku mendengar kabar adanya ancaman dalam penanganan kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut Alex, terdapat beberapa pimpinan yang menceritakan hal serupa.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu. Benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Namun, Alex menyatakan tidak pernah menerima ancaman dari pihak manapun.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ia menegaskan, itu baru sekadar cerita belum bisa dibuktikan kebenarannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

“Cerita, hanya cerita. Benar atau tidaknya tentu yang bersangkutan sendiri kan. Saya kan hanya testimoni de auditu,” ucap Alex. 

 

Dugaan itu sebelumnya muncul dalam dokumen replik praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, yang menuding mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto memberikan ancaman kepada pimpinan KPK, untuk tidak mentersangkakan Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

 

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengakui bahwa Kapolda Metro Jaya Karyoto memang pernah berkunjung ke ruang kerjanya. Namun, tidak ada pembahasan soal penanganan kasus DJKA maupun pihak bernama Muhammad Suryo.

Berita Lainnya:
Kronologis Bentrok di Debat Pilgub Sulsel 2024, Dipicu Teriakan 'Bayar Utangmu', Pendukung Berkelahi

 

“Pak Karyoto pernah datang berkunjung ke ruang kerja saya saat beliau belum lama menjadi Kapolda Metro, tapi tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai perkara DJKA ataupun orang bernama M Suryo,” ucap Nawawi, Kamis (14/12).

 

Nawawi menegaskan, kedatangan Karyoto saat itu hanya sekadar silaturahmi. Bahkan, Karyoto sempat menemui Firli Bahuri saat masih aktif bertugas sebagai Ketua KPK.

 

“Pak Karyoto datang sekedar silaturahmi saja, bahkan sempat bertemu Pak Firli di ruang kerja saya disaat itu,” ungkap Nawawi.

 

Nawawi mengaku kaget informasi mengenai ancaman kepada pimpinan KPK, sebagaimana tertuang dalam replik Firli Bahuri. Ia pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk mengelaborasi informasi itu.

 

“Ini barusan Pak Alex Marwata menyampaikan ke saya, kalau beliau kaget dan tidak tahu-menahu dengan cerita yang termuat dalam replik kuasa hukum Pak Firli,” tegas Nawawi

 

Dalam replik praperadilan yang diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ancaman itu agar KPK tidak mentersangkakan seseorang bernama Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berita Lainnya:
Idrus Marham Ingatkan Semua Pihak Tak Lagi Persoalkan Kepemimpinan Bahlil sebagai Ketum Golkar

 

 

“Bahwa pada tanggal 21 agustus 2023, KPK RI melakukan ekpose dan/atau Gelar Perkara perkembangan penyidikan dan perkara DJKA meluas menjadi 5 kluster termasuk di dalamnya ada nama MUHAMMAD SURYO bersama pihak lain sebagai penerima. Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi NAWAWI POMOLANGO dan menyampaikan kata-kata: ‘jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh NAWAWI POMOLANGO kepada ALEX MARWATA,” tulis dokumen replik Firli Bahuri.

 

Namun, praperadilan Firli Bahuri itu kandas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firli Bahuri tetap berstatus tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

 

Namun, Polda Metro Jaya hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri atas jeratan hukum terhadap Firli. 

 

Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya