Politik Anies Santai Dilaporkan ke Bawaslu: Biar yang Melaporkan Populer
NASIONAL
NASIONAL

Politik Anies Santai Dilaporkan ke Bawaslu: Biar yang Melaporkan Populer

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi santai pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan melanggar aturan kampanye.

ADVERTISMENTS

“Biar Bawaslu menjalankan tugasnya dan yang melaporkan jadi populer,” kata Anies kepada wartawan seperti dikutip redaksi, Jumat (22/12).

Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD). APD menilai Anies melanggar aturan saat kampanye di Jambi karena menjadikan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto sebagai bahan candaan.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Hasto Beberkan Operasi 5M KPK, Tuding Lakukan Intimidasi hingga Perampasan Tanpa Surat Panggilan

APD melaporkan Anies melanggar Pasal 280 (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Anies menyampaikan tidak bermaksud menyinggung salah satu capres dalam pidatonya di hadapan para ulama saat kampanye di Jambi. Capres jagoan Partai NasDem, PKS dan PKB itu menyatakan apa yang disampaikannya hal biasa.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Vatikan: Paus Fransiskus Alami Dua Kali Gagal Napas Akut

“Saya mengungkapkan biasa aja,” kata Anies.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS