NASIONAL
NASIONAL

Mahfud MD: Mas Gibran, Cara Buat Regulasi Itu Bikin Naskah Akademik Dulu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Saat mendapat pertanyaan dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait bagaimana membuat regulasi untuk carbon capture and storage, Mahfud MD justru tak langsung memberi jawaban tegas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Cawapres nomor urut 3 malah menjelaskan proses yang harus dilalui sebelum membuat sebuah regulasi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pada acara Debat kedua cawapres di JCC Senayan, Jakarta, Jumat malam (22/12), Mahfud menjelaskan, dalam setiap pembuatan regulasi itu tidak harus spesifik kecuali proyek pembuatan regulasi itu sudah ada.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Bagaimana cara regulasinya? Satu, membuat naskah akademik dulu. Naskah akademik itu (dibuat) mengikuti pola yang sederhana,“ jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan, dalam naskah akademik itu nantinya akan dibahas pula ROCCIPI atau Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, dan Ideology.

“Nah tentu itu yang akan kita buat, kalau saya ditantang bagaimana mengatur soal regulasi, UU tentang karbon dan sebagainya, itu akan yang kita lakukan,” kata Menko Polhukam ini.

Berita Lainnya:
Menteri Ara Minta Tambahan Anggaran Rp48,4 Triliun ke Sri Mulyani untuk Bangun 3 Juta Rumah

Namun yang terpenting, lanjut Mahfud, apapun regulasi yang dibangun itu harus ada sistem pengawasan keuangan.

“Barangkali, Mas Gibran sudah tahu atau belum tahu? Karena ini baru, pada 9 Desember kemarin, sudah ada sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang mengaitkan dengan APBN dan sebagainya, sehingga pengawasan-pengawasan terhadap uang itu mulai dari perencanaan sampai evaluasi dan lainnya. Nah itu saya kira pedoman utamanya,” papar Mahfud.

Mendengar jawaban Mahfud, Gibran lantas menegaskan bahwa dirinya mengerti apa itu SIPD. Sebab, saat ini dia masih menjabat Walikota Solo.

“Tapi kembali lagi ke pertanyaan saya Pak, Prof Mahfud menjawab dua menit tapi pertanyaan saya belum dijawab sama sekali, regulasinya Pak untuk carbon capture and storage (CSS)? Simple sekali, pertanyaan saya Pak. Mohon dijawab sesuai pertanyaan yang saya tanyakan enggak perlu ngambang ke mana-mana,” balas putra sulung Presiden Joko WIdodo itu.

Berita Lainnya:
Sidang Kabinet Kedua, Prabowo Beri Arahan Sebelum Kunker ke Luar Negeri

Mendengar pernyataan Gibran tersebut, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa dalam pembuatan suatu regulasi tetap diperlukan yang namanya naskah akademik. Dalam ilmu hukum, jelas Mahfud, masalahnya dulu yang harus dipetakan sebelum akhirnya dibuat suatu regulasi atau aturan.

“Karena hukum itu perlu masalahnya dulu apa, yang dibuat naskah akademik, menurut peraturan yang sekarang ada di dalam perpres itu disebutkan buat naskah akademik. Nah, naskah akademik itu akan dinilai bersama, dibahas ramai-ramai,” jelasnya lagi.

“Nah, naskah akademik itu yang akan menentukan bagaimana prosedur, materi-materi yang diperlukan, apakah ini sudah ada yang ngatur cuma namanya berbeda atau tidak, nah itu semua. Kalau anda ditanyakan hal baru, jadi, buat naskah akademik, kita didiskusikan, nah itu prosedur karena anda bertanya membuat hukum,” demikian Mahfud


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya