BANDA ACEH – Putusan atas pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), rupanya masih berbuntut panjang.
Sebagai informasi, Anwar Usman saat ini tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia menggugat Ketua MK Suhartoyo. Gugatan Anwar Usman teregistrasi dengan nomer 604/G/2023/PTUN.JKT.
Sejumlah pihak menilai, gugatan itu adalah bentuk perlawanan serius Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK melalui putusan MKMK.
Bahkan beredar isu, tentang adanya operasi senyap untuk mempengaruhi para hakim dan petinggi di lingkungan PTUN Jakarta agar gugatan tersebut dikabulkan.
“Disinyalir ada operasi itu diduga melibatkan orang sakti berinisial AG yang disebut-sebut biasa main kasus di Mahkamah Agung,” kata praktisi hukum Burhan dikutip dari kilat pada Senin, 25 Desember 2023.
Menurut informasi yang ia terima, AG merupakan tokoh kuat dengan jaringan luas dan mengakar di Mahkamah Agung (MA).
Adapun target di balik isu operasi senyap tersebut bukan cuma untuk memulihkan nama baik Anwar, tapi juga mengembalikan jabatan berikut haknya sebagai Ketua MK.
“AG ini juga yang diduga menggerakkan opini seolah-olah Anwar Usman terzhalimi putusan MKMK, menggarap isu pemulihan nama baik serta tuntuan dikembalikannya hak-hak Anwar,” jelas konsultan hukum pada kantor Hans Law Firm ini.
Namun, lanjut Burhan, operasi senyap tersebut ditengarai bocor karena para hakim PTUN Jakarta tak mau diintervensi.
Sayangnya, Burhan tak mengungkap siapa inisial AG yang dimaksud.
Belum lama ini, isu putusan MKMK yang diduga menzalimi Anwar Usman makin menguat.
Isu tersebut mempermasalahkan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dianggap menabrak PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.
Kabarnya MKMK dituduh sengaja mengorbankan Anwar demi memenuhi arus tuntutan publik.
Rumor terkait hal itu diperkuat dengan adanya aksi sejumlah massa di PTUN Jakarta pada Kamis 21 Desember 2023.
Dalam aksinya itu, mereka mendukung langkah gugatan ipar Presiden Jokowi itu, serta menuntut pengadilan mengembalikan hak-haknya karena diyakini tidak bersalah.