NASIONAL
NASIONAL

Guru Pontianak Dekati Siswi Pakai Akun Fake, Ajak Ketemuan di Hotel, Dipaksa Wik Wik hingga Hamil

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Sudah diincar sejak lama, nasib siswi SMA di Pontianak ini pilu karena ulah bejat mantan gurunya.Ya, dia diam-diam didekati gurunya saat masih duduk di bangku SMP dengan menggunakan akun palsu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dengan tanpa curiga, korban menemui pelaku hingga dipaksa hubungan badan di hotel.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ingin mencoba kabur, namun dia tak tahu caranya membuka pintu hotel.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Oknum guru SMP di Pontianak, Kalimantan Barat berinisial ES harus berurusan dengan aparat kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia ditangkap polisi karena diduga telah melakukan rudapaksa kepada A, siswi kelas I SMA di Pontianak.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

A yang masih berusia 15 tahun dketahui hamil 7 bulan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Terungkapnya kasus ini, setelah perut A semakin membesar.

A tak bisa menyembunyikan kehamilannya.

Kini, siswi A didampingi kuasa hukumnya, Dewi Aripurnamawati, menceritakan apa yang ia alaminya.

Ternyata pelaku yang telah menghamili dirinya bukan sang pacar.

Namun ES yang merupakan gurunya saat A masih duduk di bangku SMP.

A menceritakan, ketika itu, oknum guru berinisial ES kerap menggoda hingga mencolek tubuhnya ketika bertemu atau berpapasan di sekolahnya dulu.

Beberapa bulan lalu, ES mendekati korban dengan menggunakan akun Instagram palsu.

Pada Mei 2023, pelaku menjemput A menggunakan sepeda motor untuk diajak pergi makan.

Saat itu, A belum mengenali siapa pelaku, karena ES menggunakan masker dan kacamata.

Berita Lainnya:
Jubir Anies Desak Penegakan Hukum Objektif dalam Kasus Tom Lembong

Pelaku pun mengajak A makan kemudian memaksa korban masuk ke hotel.

Di hotel tersebut lah yang menjadi tempat ES merudapaksa ES.

Mengutip TribunPontianak.co.id, korban sempat berusaha melarikan diri, namun ia tak mengetahui cara membuka kamar pintu hotel.

“Setelah pertama, dia mandi, saya mau keluar kamar tapi tidak tau cara buka pintu kamarnya,” katanya.

Setelah itu, korban pun memaksa untuk diantar pulang.

Pelaku pun meminta korban untuk tak bercerita kepada siapapun.

ES pun sempat mengajak korban untuk bertemu lagi.

Namun hal tersebut langsung ditolak oleh korban.

“Dia ada ngajak ketemu lagi, tapi saya tidak mau, bahkan dia pernah bilang mau ngajak nikah, tetapi saya bilang tidak mau karena mau sekolah saya bilang,” ungkapnya.

Lalu, beberapa hari lalu, ibu korban khawatir karena korban mengaku tak kunjung datang bulan.

Dan saat diperiksa, ternyata korban sudah hamil.

Pada 6 Oktober 2023, ibu korban membuat laporan ke Polresta Pontianak, dan hingga saat ini kasus tersebut masih berproses di Polresta Pontianak.

Semenjak itu, putrinya kerap murung dan menangis sendirian hingga sering izin tak masuk sekolah

“Dia jadi sering murung, nangis malam-malam, mungkin takut mau cerita sama saya, sekolah itu sering tidak masuk,” tutur sang ibu.

Berita Lainnya:
Said Didu Dipolisikan usai Kritik Proyek PIK 2, Din Syamsuddin: WNI yang Kritis Dikriminalisasi

Pelaku Ditangkap

Korban yang saat ini berusia 17, dirudapaksa gurunya saat duduk di kelas 3 SMP.

Kasatreskim Polres Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengonfirmasi soal kasus ini.

Ia mengatakan, ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (23/12/2023) lalu.

Pelaku, kata Tri, sempat mengelak telah menodai korbannya.

Namun setelah serangkaian penyelidikan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

“Dengan alat bukti yang ada, kami sampaikan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersangka cocok dengan pernyataan korban,” ujarnya seperti yang diwartakan TribunPontianak.co.id, Selasa (26/12/2023)

Atas perbuatannya tersebut, ES dijerat pasal 81, ayat 1 dan 3 Undang – Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kalu dilapis dengan pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Tri juga menambahkan, dalam kasus ini tidak bisa dilakukan Restorative Justice (RJ).

“Di kepolisian Restorative Justice yang diatur dalam kepolisian luas sekali, namun bila kita melihat adanya norma terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, itu tidak boleh. Apabila saat ini kita menyangkakan tersangka dengan UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), dimana di TPKS tidak dapat dilakukan RJ,” jelasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya