NASIONAL
NASIONAL

Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Kejagung: Instruksi Langsung Jaksa Agung

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons polemik penangkapan juru bicara (Jubir) Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), Indra Charismiadji soal kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 Penahaan tersebut menuai polemik, lantaran pihak AMIN mempertanyakan instruksi Jaksa Agung (JA) Nomor 6 tahun 2023 terkait penundaan pengusutan perkara korupsi dan TPPU selama masa Pemilu 2024

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pihaknya tidak melanggar netralitas penegakan hukum dalam pemilu. Menurut dia, instruksi Jaksa Agung berupa soal penundaan perkara yang menyangkut calon legislatif (Caleg) dan calon presiden (Capres). 

Berita Lainnya:
Prabowo Harus Jaga Kepercayaan Publik dengan Sukseskan Program MBG
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini. Kenapa? Karena yang ditujukan dalam Instruksi Jaksa Agung itu adalah terkait dengan tugas, fungsi, pokok kejaksaan,” ujar Ketut dalam keterangan yang diterima, Kamis (28/12/2023). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ketut menjelaskan tugas kejaksaan ialah proses penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi dan TPPU. Namun, dia mengatakan dalam kasus Jubir AMIN, penyidik dalam kasus tersebut adalah PPNS pajak dari Kanwil DJP Jakarta Timur.  

Berita Lainnya:
Jaksa Agung Sebut Tersangka Korupsi Timah Ogah Bongkar Dalang Utama, Harvey Moeis Ketakutan?
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Sedangkan kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkasnya, sehingga kejaksaan tidak bisa menghentikan kasus tersebut,” imbuhnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selain itu, Ketut menuturkan proses yang ada di Kejari Jakarta Timur tidak ada kaitannya dengan instruksi Jaksa Agung. Sebab, dia mengatakan sumber peekaea ini ialah penyidikan mulai dari penyidik PPNS Peepajakan. 

“Jadi, sangat berbeda, kita tidak bisa menghentikan dari proses yang dilakukan teman-teman penyidik dari Perpajakan, Bea Cukai, dan Mabes Polri,” imbuhnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya