IN-DEPTH

Catatan Akhir Tahun Koalisi Masyarakat Sipil: 9 Tahun Dipimpin Jokowi, Demokrasi Indonesia Semakin Krisis

image_pdfimage_print

Selanjutnya, Al Araf menjelaskan, kebebasan sipil secara faktual terancam. “Kriminalisasi atas pegiat HAM terjadi, seperti kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pemerintahan tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Yang terjadi, justru jalannya pemerintahan dilakukan dengan mengakali peraturan perundang-undangan.”

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam kondisi tsrsebut, Al Araf menyatakan, power sharing tidak terjadi. Yang ada kooptasi atas cabang-cabang kekuasaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Bahkan terjadi intimidasi terhadap kekuasaan yang berbeda dengan kekuasaan politik Jokowi,” ucap dia.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia atau PBHI Gina Sabrina, menjelaskan catatan tanda “demokrasi illiberal” dari dari beberapa indikator. Ditandai dengan ciri upaya partisan dengan memanfaatkan lembaga negara yang lahir dari reformasi menjadi instrumentalisasi kekuasaan.

Berita Lainnya:
Selain Zarof Ricar, Ini Daftar Penegak Hukum yang Jadi Makelar Kasus, Ada Hakim Agung
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Politisasi hukum, politik sandra, terhadap oposisi dan melawan oposisi, di akar rumput hingga politisasi militer. PBHI, kata Gina, mencatat berbagai peristiwa kemunduran demokrasi ini telah dimulai pasca-Pemilu 2019. Dimulai dari konsolidasi lawan pemilu menjadi sekutu, termasuk partai lawan mengkonsolidasikan kekuatan dan mengkooptasi lembaga negara.

Menurut dia, “step back” demokrasi itu diskenario dengan sangat rapi mulai dari isu perpanjangan tiga periode, penjabat daerah dari TNI, Polri, hingga inkumben di belakang layar. Selain itu, puncak pembajakan Mahkamah Konstitusi dengan penambahan batas syarat pencalonan, dilanjutkan dengan skenario “pengkondisian” pemilu.

Berita Lainnya:
Putusan Hakim PN Medan Diduga Jadi Kasus Ronald Tannur Jilid II

“Seperti pelibatan aparat pertahanan dan keamanan dalam proses kampanye,” tutur Gina.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang cuti kampanye, perubahan UU ITE. Menurut dia, itu dilakukan untuk membungkam kelompok kritis terhadap pemilu, hingga wacana pemilihan tidak langsung dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya