NASIONAL
NASIONAL

Firli Bahuri Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPK oleh Jokowi, Ini Pertimbangannya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Firli Bahuri resmi diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko WIdodo (Jokowi) lewat Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada 28 Desember 2023 lalu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam Keppres tersebut, Ari menyebut ada tiga pertimbangan Jokowi menandatanganinya, yaitu dari surat pengunduran diri dari Firli hingga surat putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 23 Desember 2023.”

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” urainya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, Firli telah mengajukan pengunduran dirinya dari KPK kepada Presiden Jokowi.

Hanya saja, pengunduran itu menghadapi kendala.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyebut Firli Bahuri mengirim surat ke Jokowi untuk diberhentikan dari KPK, bukan mengundurkan diri.

Berita Lainnya:
Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Kena PHK Massal, Senator Dailami Turun Tangan

Oleh karena itu, surat pemberhentian Firli tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.

Senada, Ari juga menyebut Firli Bahuri belum bisa diproses lebih lanjut.

“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari, Jumat (22/12/2023).

Dia mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Merespons hal itu, Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK.

Pada sidang etik yang digelar Rabu (27/12/2023) lalu, Dewas KPK memutuskan menjatuhi sanksi etik berat kepada Firli.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan Firli telah melakukan tiga perbuatan pelanggaran etik.

Sehingga, sambungnya, sanksi yang dijatuhkan kepada Firli adalah sanksi terberat.

“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang terberat dalam hal ini adalah sanksi terberat,” tuturnya.

Sebelum membacakan sanksi etik, Tumpak terlebih dahulu mengatakan hal meringankan dan memberatkan terhadap Firli.

Adapun hal meringankan tidak ada sedangkan hal memberatkan seperti Firli tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang etik tanpa alasan sah, tidak bisa menjadi contoh sebagai Ketua KPK, dan sudah pernah dijatuhi sanksi etik.

Berita Lainnya:
Ivan Sugianto, Pelaku yang Suruh Siswa SMA Menggonggong Ditangkap di Bandara Juanda

Selanjutnya, Tumpak pun mengumumkan bahwa Firli terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki hubungan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan tidak memberitahukannya kepada pimpinan KPK.

Perilaku ini, sambungnya, membuat Firli terbukti melanggar Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku.

“Menyatakan terperiksa Saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku,” kata Tumpak.

Akibat perbuatannya itu, Firli pun dijatuhi sanksi berat berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya