NASIONAL
NASIONAL

Mahfud MD soal Gus Miftah Bagi-bagi Uang: Sudah Kelihatan, Tinggal Bawaslu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD ikut mengomentari aksi Gus Miftah membagi-bagikan uang yang videonya ramai di media sosial. Di belakang Gus Miftah terdapat warga yang menunjukkan kaus bergambar Prabowo-Gibran.”Kalau soal Gus Miftah, kalau soal pelanggaran dan sebagainya. semua sudah kelihatan kok,” kata Mahfud saat konsolidasi TPN Ganjar-Mahfud di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Mahfud menyebut, Bawaslu harus menentukan sikap apakah hal itu termasuk pelanggaran atau tidak. Menurutnya, masyarakat menunggu kebijaksanaan Bawaslu. 

Berita Lainnya:
Istana: Sikap Miftah Berbalik Dengan Prabowo yang Hormati Pedagang Kaki Lima
ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Tinggal Bawaslu, ya itulah pekerjaan anda yang kami tunggu atau mungkin menunggu kalian akan diprotes oleh masyarakat,” jelasnya. 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Kata TKN Prabowo

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan tidak itu tak ada hubungan dengan TKN Prabowo-Gibran.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Mengenai aktivitas Gus Miftah bagi-bagi duit, pertama itu haknya beliau pribadi dan aktivitas beliau pribadi,” ujar Nusron saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).

Berita Lainnya:
Reputasi Jokowi Rusak Usai Dipecat PDIP
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Menurutnya, Gus Miftah bukanlah anggota partai Politik, bahkan bukan anggota TKN maupun TKD Prabowo-Gibran.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Beliau bukan caleg, beliau bukan anggota partai politik, beliau bukan pengurus partai politik, beliau bukan relawan, beliau bukan tim kampanye, dan beliau juga bukan anggota Tim Kampanye Nasional maupun Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran,” ucap Nusron.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya