NASIONAL
NASIONAL

Pemkot Surabaya Digugat Nenek Penjual Rujak Cingur, Ini Penjelasan Walikota

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, tak merisaukan upaya seorang nenek berinisial K (68), penjual rujak cingur di Jalan Pumpungan I, yang menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam gugatannya, K keberatan atas terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Walikota Surabaya era 1981 kepada pihak lain yang kini menguasai tanah miliknya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Itu gugatan untuk Walikota Pak Moehadji (Moehadji Widjaja) tahun 1981. Jadi itu (gugatan) sebenarnya bukan dengan pemerintah kota, tapi itu adalah tanah sengketa,” jelas Eri, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (30/12).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Eri menjelaskan, IMB yang dikeluarkan oleh Walikota Moehadji pada 1981, bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan izin mendirikan bangunan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“IMB itu bukan bukti kepemilikan tanah, tapi IMB itu adalah (izin) mendirikan bangunan,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Eri lantas menyebut bahwa sengketa tanah antara K dengan pihak gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sudah pernah dibawa ke pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Terkait sengketa tanahnya, itu antara pemilik 1 (K) dan gerejanya. Dan ini sudah pernah ke pengadilan antara kedua (pihak) itu. Jadi karena saya sebagai walikota, ya dijalani,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Menko Polkam Pastikan Polri Kejar Aktor Judi Online di Dalam dan Luar Negeri

Karena itu, ia menegaskan bahwa gugatan ini sebenarnya tidak ada sangkut paut dengan dirinya.  

“Kalau pemerintah kan memang mengeluarkan IMB, tapi IMB bukan bukti kepemilikan tanah, tapi bukti pendirian bangunan. Kalau bukti kepemilikan tanah (yang mengeluarkan) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan, sebelumnya K sempat mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada 8 Juni 2015.

Namun, gugatan dengan nomor perkara 484/PDT.G/2015/PN SBY tersebut ditolak oleh hakim ketua kala itu. Putusan itu dikeluarkan oleh PN Surabaya pada 8 Maret 2016.

Pada intinya, Sidharta menegaskan, persetujuan Pemkot Surabaya pada masa kepemimpinan Moehadji Widjaja adalah terkait pendirian bangunan atau IMB, bukan hak kepemilikan tanah.

“Jadi, intinya itu bukan aset pemkot, persetujuan walikota itu wajar kaitannya dengan pendirian bangunan. Dulu mereka sudah pernah menggugat ke pengadilan tapi ditolak saudara K ini. Nah, itu kan untuk mendirikan bangunan yang digugat, sedangkan di berita yang beredar disampaikan bahwa walikota yang memberikan tanah, kan enggak mungkin,” jelas Sidharta.

Berita Lainnya:
Pergoki Putrinya Lagi Asyik VCS, Ayah di Rejang Lebong Bukan Marah malah Memerkosanya

Sidharta juga menerangkan bahwa gugatan K pada saat itu ditujukan kepada pimpinan HKBP Manyar Surabaya, PT Bumi Indah Jaya, dan Kepala Kelurahan Mojo. Waktu itu, K menggugat terkait pendirian bangunan, bukan soal hak kepemilikan tanah.

“Seharusnya itu gugatan antara pihak gereja (HKBP) dengan K, terus sekarang digeser masalah pemkot yang sebenarnya enggak pas,” tegasnya.

Dituturkan Sidharta, setelah gugatannya ditolak, pada 18 Desember 2023 K kembali mengajukan gugatan dengan nomor perkara 1352/Pdt.G/2023/PN Sby. Kali ini, K menggugat Pemkot Surabaya dan Walikota Surabaya.

Mengenai gugatan tersebut, Sidharta menyatakan tengah berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Surabaya untuk menyiapkan berkas-berkas yang akan digunakan sebagai bahan menjawab atas gugatan K di pengadilan.

“Sidangnya nanti ditunda tanggal 3 (Januari 2024), karena masih ada terkait kuasa yang masih belum sempurna,” pungkasnya. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya