NASIONAL
NASIONAL

Buntut Penangkapan Saiful Jamil, Pitra Romadoni Minta Propam Turun Tangan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Nasution merespons kasus penangkapan pedangdut Saipul Jamil di depan Mall Citraland, halte Busway Jelambar dekat Rumah Sakit Royal Taruma pada Jumat sore (5/1). Video penangkapan Saiful Jamil diketahui viral di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pitra menyesalkan adanya adegan kekerasan dan kata-kata kasar dalam video penangkapan tersebut, mengingat banyak ditonton masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Dari Video yang beredar, KPI menyoroti cara pengamanan Saiful Jamil dan adanya lontaran kata-kata kotor serta tidak layak untuk didengar dan ditonton oleh masyarakat Indonesia,” kata Pitra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/1).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Meski begitu, Pitra melihat, kata-kata kasar yang ada di video penangkapan tersebut bukan cerminan dari petugas atau anggota kepolisian, melainkan hanyalah oknum.

Berita Lainnya:
Nasdem Tegaskan Surya Paloh Tak Mau Jadi Wantimpres
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Di sisi lain, menurut Pitra, semestinya anggota kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan surat tugasnya dalam upaya melakukan penegakan hukum terhadap terduga kasus narkoba atau memperlihatkan identitasnya sebagai anggota kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Di mana pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa,” kata Pitra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/1).

Terkait pemukulan dan lontaran kata-kata kasar yang disaksikan dan ditonton oleh masyarakat Indonesia dalam video tersebut, Pitra mendorong Divisi Propam Polri segera melakukan pendalaman terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan oleh beberapa anggotanya.

Berita Lainnya:
Tedros Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Belasan Paramedis di Lebanon

“Apakah sudah sesuai dengan SOP sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, Pasal 10 ayat b yg berbunyi: Menghormati dan melindungi Martabat Manusia dalam melaksanakan tugasnya,” kata Pitra.

“Serta Pasal 11 ayat 1 huruf d, yang bunyinya setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia,” sambungnya.

Pitra juga berharap Polri segera melakukan evaluasi terhadap tata cara penangkapan terhadap terduga kasus narkoba tersebut dan tata cara pengamanannya

“Sehingga dalam upaya penegakan hukum dan tata cara penegakan hukum juga haruslah mengedepankan asas praduga tidak bersalah agar tidak terjadi main hakim sendiri,” demikian Pitra. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya