ACEH

Wali Minta DLHK Aceh Publish Nama Perusahaan PKS yang Belum Miliki Sparing

image_pdfimage_print

HARIANACEH.co.id|Aceh Tamiang – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Independen (Wali), Aji Lingga, SH meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh untuk mempublish nama-nama perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Aceh yang belum memiliki alat Sparing untuk penerapan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan dalam Jaringan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kita meminta kepada DLHK Aceh untuk mempublish nama-nama perusahaan PKS di Aceh yang belum miliki sparing karena sesuai Permen KLHK No P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 dan No P.80/Menlhk/Sekjen/kum.1/10/2019, pelaku usaha (perusahaan) wajib memiliki Alat Sparing dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar/debit pembuangan air limbah ke air permukaan. Apalagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengendalian pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melalui suratnya nomor S.261/PPA/PSPA/PKL.2/3/2023 tertanggal 27 Maret 2023 telah mengirimkan surat peringatan ke DLHK Aceh perihal peringatan ketiga terkait pemasangan sparing,” ujar Aji Lingga kepada Wartawan, Senin (08/1/2024).

Berita Lainnya:
PEMA Dorong UMKM Aceh Berkompetisi melalui Pitching Proposal Bisnis
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Aji menjelaskan, publik harus mengetahui nama-nama perusahaan PKS di Aceh yang belum memiliki sparing karena berdasarkan surat KLHK nomor S.261/PPA/PSPA/PKL.2/3/2023 dijelaskan bahwa perusahaan yang belum melakukan pendaftaran atau menyampaikan laporan status pemasangan sparing diberi surat teguran ketiga sebagai peringatan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dan, berdasarkan Peraturan Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 tahun 2021 tentang Proper, kriteria pemantauan sparing menjadi kriteria Proper di bidang PPA aspek ketaatan terhadap titik penataan, ketaatan terhadap parameter, ketaatan terhadap laporan, ketaatan terhadap baku mutu dan ketaatan ketentuan teknis tidak dilaksanakan salah satu kriteria akan menyebabkan peringkat merah.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Publik belum mengetahui perusahaan PKS mana yang sudah memiliki sparing. Apakah perusahaan yang beroperasi di Aceh yang mendapatkan Profer Hijau dan biru sudah miliki sparing,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Aji Lingga menjelaskan, prinsip kerja alat Sparing dipasang di titik penaatan, yang nantinya akan terkoneksi ke KLHK melalui satelit. Dengan begitu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah, bisa dilaporkan secara otomatis dan terus menerus.

Berita Lainnya:
Plt Dirut BAS: CWLD Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Memperkuat Ekonomi Syariah
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Sesuai fungsinya alat Sparing ini nantinya bisa mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran pelaporan debit air limbah secara otomatis. Alat ini terhubung ke satelit jadi bisa dipantau setiap waktu,” paparnya.

Sementara itu, Staf DLHK Aceh yang membidangi terkait proper dan sparing, M. Subhan, ST, MT yang dikonfirmasi Wartawan via WhatsApp terkait perusahaan PKS mana saja yang beroperasi di Aceh yang  belum memiliki sparing belum menjawab pertanyaan konfirmasi yang di ajukan dan sampai berita ini dipublish pertanyaan konfirmasi hanya contreng dua dan belum dibalas. []

Artikel Wali Minta DLHK Aceh Publish Nama Perusahaan PKS yang Belum Miliki Sparing pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya