NASIONAL
NASIONAL

Korupsi Syahrul Yasin Limpo Kini Merembet ke Pengadaan Pupuk di Kementan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan) era Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Proyek pengadaan pupuk di Kementan itu didalami tim penyidik melalui saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa pada Senin (8/1) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Senin (8/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Tommy Nursamsu Mardisusanto (Direktur PT Dwi Mitra),” kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (9/1).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ali menjelaskan, saksi Tommy didalami soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan pada saat tersangka SYL menjabat Mentan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan anak SYL dalam proyek di Kementan. Dugaan keterlibatannya adalah, menentukan secara sepihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam proyek pengadaan.

Berita Lainnya:
Akhirnya Teka-teki Sosok Perwira Menegah TNI yang Diisukan Bekingi Ivan Sugianto Terjawab
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dugaan keterlibatan anak SYL itu dikonfirmasi tim penyidik melalui saksi yang telah diperiksa pada Jumat (5/1), yakni Dhirgaraya S Santo selaku General Manager (GM) Media Radio Prambors atau PT Bayureksha.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keluarga SYL yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan di Kementan itu adalah Kemal Redindo Syahrul Putra selaku Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan. Dugaan keterlibatan anak SYL juga diungkapkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat membacakan putusan pelanggaran kode etik mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Pada 11 dan 13 Oktober 2023, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Berita Lainnya:
Kejagung Diminta Adil dalam Kasus Duta Palma

Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulan.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, kartu member judi casino Malaysia atas nama SYL, cek senilai Rp2 triliun, dan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya