NASIONAL
NASIONAL

Salah Data soal Lahan Prabowo, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Sindiran calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan terhadap capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang disebut memiliki lahan ratusan ribu hektare di Kalimantan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pelaporan ke Bawaslu disampaikan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB), ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin kemarin (8/1).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Perwakilan PHPB, Subadria Nuka menjelaskan, sindiran Anies terkait kepemilihan tanah Prabowo di Kalimantan seluas 340 ribu hektare merupakan data yang tidak benar.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2, Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare,” ujar Subadria dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1).

Berita Lainnya:
Komisi III DPR RI Gelar Uji Kelayakan Capim dan Cadewas KPK Mulai Hari Ini
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dia mengurai, jumlah tanah yang dimiliki Prabowo tercatat jelas pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Di dalam LHKPN, Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selain salah data terkait kepemilikan tanah Prabowo, Subadria juga menilai pernyataan Anies terkait anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) juga tidak benar.

“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun,” kata Subadria.

Subadria juga mengecam pernyataan Anies yang menilai kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) tidak memuaskan. Karena menurutnya penilaian tersebut subjektif.

“Itu telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2, Prabowo Subianto dengan memberikan skor 11 dari 100,” kata Subadria.

Berita Lainnya:
Kilas Balik Hubungan Prabowo, PSI, dan Masyumi

Oleh karena itu, Subadria menduga Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU (PKPU) 20/2023 Tentang Kampanye Pemilu.

“Berdasarkan keadaan fakta dan keadaan hukum yang dihubungkan dengan peraturan–peraturan hukum yang berlaku, dengan ini kami PHPB membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu RI,” kata Subadria.

“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” demikian Subadria. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya