NASIONAL
NASIONAL

Tak Disangka, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, Bikin Geleng-geleng Kepala

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 Laporan itu dugaan fitnah oleh capres Anies Baswedan terhadap capres Prabowo Subianto dalam Debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7/1/2024), terkait dengan data lahan milik capres nomor urut 2 itu.  

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (9/1/2024). 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Anies Baswedan dilaporkan atas dugaan fitnah karena menyebut Prabowo memiliki 340.000 hektare lahan. 

Berita Lainnya:
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah OTT, KPK Terbitkan Surat Penangkapan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 Tercatat luas lahan pribadi Prabowo Subianto juga tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Prabowo. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kemudian adanya anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebesar Rp 700 triliun untuk pembelian alutsista bekas pada saat gelaran debat ketiga Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 Padahal jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun. “Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” jelas perwakilan PHPB Subadria Nuka. 

Dalam laporannya, pernyataan Anies itu ada dugaan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

 Selepas debat pertama pada tanggal 12 Desember 2023 dan debat kedua pada tanggal 22 Desember 2023, KPU menggelar debat ketiga yang kembali mempertemukan para capres. 

Berita Lainnya:
Kebakaran Speedboat Tewaskan Cagub Malut Naik Penyidikan, Nama Tersangka Segera Diumumkan

Tema debat ketiga yang diselenggarakan KPU di Jakarta, Minggu (7/1/2024), meliputi pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan Politik luar negeri.

 Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar PranowoMahfud MD. nomor urut 3. KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya