PSI Tanggapi Gerakan Pemakzulan Jokowi: Jangan Mimpi!
NASIONAL
NASIONAL

PSI Tanggapi Gerakan Pemakzulan Jokowi: Jangan Mimpi!

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bereaksi atas langkah para aktivis Petisi 100 yang mengusulkan pemakzulan Presiden Joko WIdodo (Jokowi). Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo menyarankan para aktivis tersebut untuk kembali mempelajari konstitusi.”Saran kami, pelajari lagi konstitusi kita. Jangan mimpi di siang bolong. Tidak ada sama sekali alasan untuk melakukan pemakzulan. Usulan tersebut hanya lahir dari kebencian membabi buta,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

ADVERTISMENTS

Ia meyakini, usulan tersebut kembali digaungkan karena ada keterkaitan dengan kontestasi Pilpres 2024. Mengingat, Jokowi belakangan ini dituding tidak netral alias berpihak ke salah satu pasangan calon (paslon). Bimmo memastikan siasat licik ini tidak akan bisa berhasil.

Berita Lainnya:
Celios: IHSG Ambruk karena Publik Meragukan Kebijakan Ekonomi Prabowo

“Jelas ini terkait Pilpres 2024. Kalau Pak Jokowi dimakzulkan, mereka berharap, calon yang didukung akan melenggang dan menang. Tidak fair, ayo maju saja ke gelanggang, jangan bikin siasat licik,” ujarnya.

ADVERTISMENTS

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam, yang juga cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mendapatkan permintaan pemakzulan Presiden Jokowi dari sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.

“Menyampaikan kepada Pak Menko, solusi tepat untuk mencegah kecurangan itu adalah memakzulkan Pak Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden.  Dugaan kecurangan Pemilu dilakukan di lingkaran kekuasaan dan keluarga inti,” ujar salah satu aktivis Petisi 100, Faisal Assegaf kepada awak media usai berdiskusi dengan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Berbahaya dari Dwifungsi TNI, Abraham Samad: Parcok Penyebab Kegaduhan di Negeri Ini

Merespons hal tersebut, Mahfud menegaskan dirinya tak memiliki kewenangan terhadap permintaan dan aspirasi para aktivis. Tapi ia mengajarkan tata cara memakzulkan presiden, yang sesuai dengan konstitusi.

“Kalau 1/3 anggota DPR mengusulkan baru sidang pleno. Kalau 2/3 hadir sidang pleno bisa jalan. Kalau 2/3 yang hadir setuju pemakzulan bisa diputuskan begitu,” jelas Mahfud kepada awak media usia berdiskusi dengan kelompok aktivis Petisi 100.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS