NASIONAL
NASIONAL

Besok, MK Gelar Sidang Putusan Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait batas usia Capres dan Cawapres. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada Selasa 16 Januari 2024.Uji materi ini tercatat pada perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh dua ahli hukum tata negara, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“(Agenda) pengucapan putusan,” tulis MK dalam website resminya, Senin (15/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Rencananya, sidang putusan tersebut akan digelar pada hari Selasa (16/1/2024) pada pukul 13.30 WIB. Sidang pengucapan sidang akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI.

Berita Lainnya:
Supriyani, Ternyata Korban Bukan Muridnya hingga Dugaan Intimidasi
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Diketahui, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke MK. Putusan itu, sebelumnya, mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dalam gugatannya, mereka meminta putusan provisi atau sela, yang diantaranya; meminta MK menunda berlakunya putusan itu dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Di samping itu, karena tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden berakhir pada 25 November 2023, mereka meminta persidangan secara cepat. Kemudian, mereka juga meminta agar komposisi majelis hakim yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini tidak melibatkan hakim Anwar Usman.

Berita Lainnya:
Tangkap Denny Cagur dan Artis Promotor Judi Online!
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sementara itu, dalam pokok permohonannya, keduanya meminta agar MK menyatakan pembentukan Putusan 90 itu inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena terdapat cacat hukum dalam proses lahirnya putusan tersebut.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya