BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait batas usia Capres dan Cawapres. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada Selasa 16 Januari 2024.Uji materi ini tercatat pada perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh dua ahli hukum tata negara, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
“(Agenda) pengucapan putusan,” tulis MK dalam website resminya, Senin (15/1/2024).
Rencananya, sidang putusan tersebut akan digelar pada hari Selasa (16/1/2024) pada pukul 13.30 WIB. Sidang pengucapan sidang akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI.
Diketahui, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke MK. Putusan itu, sebelumnya, mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres.
Dalam gugatannya, mereka meminta putusan provisi atau sela, yang diantaranya; meminta MK menunda berlakunya putusan itu dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.
Di samping itu, karena tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden berakhir pada 25 November 2023, mereka meminta persidangan secara cepat. Kemudian, mereka juga meminta agar komposisi majelis hakim yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini tidak melibatkan hakim Anwar Usman.
Sementara itu, dalam pokok permohonannya, keduanya meminta agar MK menyatakan pembentukan Putusan 90 itu inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena terdapat cacat hukum dalam proses lahirnya putusan tersebut.