NASIONAL
NASIONAL

Pakar Sebut Wacana Pemakzulan Jokowi Penuhi Kriteria Sesuai UUD 45, tapi Partai-Partai Apa Berani?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari, menyebut bahwa Presiden Jokowi memenuhi kriteria pelanggaran hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.Ada beberapa kriteria menurut Feri Amsari yang merupakan perbuatan tercela yang dilakukan Presiden Jokowi antara lain membiarkan anaknya melanggar konsep persaingan Pemilu yang baik.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kemudian berbohong ke publik soal tidak akan melibatkan keluarga dalam Politik, melakukan tindakan terbuka cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Iya, presiden kan dianggap melakukan perbuatan tercela, membiarkan anaknya melanggar konsep persaingan Pemilu yang baik,” kata Feri Amsari, Senin (15/1).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Berbohong ke publik soal tidak akan melibatkan keluarga dalam politik, melakukan tindakan terbuka, cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu, itu perbuatan tercela semua,” katanya.

Berita Lainnya:
Usai Viral Ngamuk Teriak Saya Anak Dai Bachtiar, Kini Cabup Indramayu Nina Agustina Lapor ke Bawaslu
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selanjutnya, sambung dia, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan, apakah Jokowi melanggar konstitusi atau tidak, agar tidak dinilai ada unsur politis pada wacana pemakzulan Jokowi itu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tinggal dibuktikan saja, agar nilai politik yang mungkin oleh orang lain dianggap salah, atau sebaliknya bisa dianggap benar. Tergantung MK,” tutup Feri Amsari.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pemakzulan presiden bisa terjadi jelang Pilpres 2024, jika partai politik berani untuk mengusulkan impeachment di parlemen.

Namun Feri Amsari justru mempertanyakan keberanian partai politik di parlemen untuk mengusulkan pemakzulan tersebut.

“Jadi memungkinkan saja, jadi yang menjadi pertanyaan besarnya apakah partai-partai yang mengusulkan punya keberanian untuk mengajukan impeachment itu?” ujar Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari seperti dilansir RMOL, Senin (15/1).

Berita Lainnya:
Hashim Bocorkan Prabowo Sebentar Lagi Terbitkan Perpres Kenaikan Gaji Hakim: Biar Hidup Bermartabat

Wacana pemakzulan, kata Feri Amsari, sudan bergulir sejak tahun lalu, dan banyak bukti terkait pelanggaran yang dilakukan presiden.

“Sebab kalau wacananya sudah cukup lama ya, dan banyak bukti yang bisa mengarahkan kepada Presiden Joko WIdodo,” sambungnya.

Menurutnya, jika partai politik berani mengusulkan maka nanti pembuktian adanya pelanggaran yang dilakukan presiden bisa dilihat dari keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Nah itu tinggal dibuktikan saja agar nilai politik yang mungkin dianggap oleh orang lain bisa dianggap salah atau sebaliknya bisa dianggap benar. Tergantung di MK-nya,” tutupnya.***


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya