Fraksi PDIP DPRD Solo Minta Gibran Mundur dari Wali Kota, TKN Sebut Tidak Sejalan dengan Undang-undang

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

Prabowo-gibran-ali-masykur-musa_375_211.webp” width=”640″/>BANDA ACEH  – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa menanggapi perimintaan Fraksi PDIP DPRD Solo yang meminta Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. 

ADVERTISEMENTS
ad39

 Menurut Ali, permintaan itu terdapat dugaan sentimen Politik dari PDIP soal kinerja Gibran Rakabuming Raka. 

ADVERTISEMENTS

“Nggak usah membawa-bawa isu pemakzulan, isu pengunduran diri dari wali kota. Ini adalah isu kontraproduktif dan tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ali di Jakarta, Rabu (17/1/2024). 

ADVERTISEMENTS

Ali menjelaskan permintaan pengunduran diri Gibran seperti wacana pemakzulan Presiden Jokowi. Menurutnya, baik presiden dan wali kota, keduanya sama-sama dipilih oleh rakyat. 

ADVERTISEMENTS

“Kasusnya itu sama dengan presiden. presiden dipilih langsung oleh rakyat. Mas Gibran dan wali kota, bupati, seluruhnya juga dipilih langsung oleh rakyat. 

ADVERTISEMENTS

Dengan demikia, tidak ada alasan untuk meminta dan memakzulkan kepala daerah yang secara hukum punya hak memimpin sebuah kota atau kabupaten,” jelasnya. 

ADVERTISEMENTS

Dia mengimbau kepada semua pihak agar tidak menganggu pesta demokrasi Pemilu 2024.  Menurutnya, isu pemakzulan hingga pengunduran diri ditujukan menggiring opini masyarakat.

 “Saya berharap mengimbau, ayo kita lakukan persiapan pemilu yang tinggal 35 hari ini dengan baik, baik, bijak, dan penuh sportivitas,” imbuhnya

Exit mobile version