BANDA ACEH – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memilih irit bicara dalam menanggapi permintaan dirinya mundur dari jabatan kepala daerah yang diembannya. Hal ini terlihat saat Gibran ditemui awak media di Kantor Balai Kota Solo, Kamis (18/1/2024).”Terima kasih atas masukannya,” kata Gibran seperti dikutip Inilahjateng.com di Kantor Balai Kota Solo, Kamis (18/1/2024).
Lebih lanjut, Gibran juga enggan banyak berkomentar ketika ditanya awak media mengenai belum adanya peraturan wali kota yang dibutuhkan sebagai turunan aturan operasional sejumlah peraturan daerah (perda). Putra sulung Presiden Joko WIdodo (Jokowi) ini hanya menjanjikan langkah evaluasi.
“Nanti kita evaluasi. Ya segera,” kata Gibran.
Diketahui, Gibran kembali menjalankan tugasnya sebagai wali kota Solo setelah tiga hari cuti pada Senin (15/1/2024) hingga Rabu (17/1/2024). Gibran cuti agar bisa menjalani kampanye terkait statusnya sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2.
Namun, pengajuan cuti tersebut mendapat sorotan dari Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno. Sukasno meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.
Menurut Sukasno, secara regulasi wali kota mengajukan cuti itu sah-sah saja. Hanya saja dengan intensitas kegiatan Pemkot yang begitu padat dan warga butuh pelayanan maksimal. Namun ternyata beberapa kali wali kota cuti sehingga sangat mempengaruhi kinerja eksekutif.
Menurut Sukasno, wali kota cuti tak menyalahi regulasi. Hanya saja, langkah Gibran sudah beberapa kali mengambil cuti kemungkinan akan berpengaruh terhadap kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot Solo) yang begitu padat seiring pelayanan maksimal yang dibutuhkan warga.
“Karena apa pun eksekutif yang namanya kepala daerah itu sangat penting. Jadi menurut saya kalau tidak efektif lebih baik mas wali mundur walau di aturan memang tidak diharuskan mundur,” kata Sukasno, Selasa (16/1/2024).
Dia membeberkan, tidak maksimalnya kinerja eksekutif antara lain bisa dilihat dari belum adanya perwali yang dibutuhkan sebagai turunan aturan operasional sejumlah perda. Hal ini dinilai terjadi akibat kesibukan Gibran Rakabuming Raka yang masih berstatus wali kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 2.
“Itu seperti perda ketenagakerjaan, pajak dan retribusi. Itu menyebabkan tidak efektif, banyak perwali yang tidak jadi,” ungkapnya.
Oleh karena, Sukasno menegaskan, cuti yang dijalani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan.