Gibran Didesak Mundur oleh PDIP Solo, TKN: Mengada-ada Saja

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid menilai desakan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Surakarta yang meminta Gibran mundur sebagai wali kota terlalu mengada-ada. 

ADVERTISEMENTS
ad40

Sebab, tidak ada indikais yang membuat Gibran layak mundur.

ADVERTISEMENTS

 

“Apa indikasinya menurun itu? Memang selama ini ada Perda yang terbengkalai, bilang ada Perda-Perda apa yang terbengkalai? Mengada-ngada aja itu, menurut saya mengada-ada,” kata Nusron di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

ADVERTISEMENTS

 

Nusron menilai, desakan ini bermuatan politis. Oleh karena itu, TKN tak mau terlalu serius menanggapi isu tersebut 

 

“Mengada-ngada supaya Mas Gibran tidak kampanye kemana-mana terus dia kalau Kemudian Mas Gibran mundur dia mau pencak silat menggunakan instrumen Solo dikuasai sendiri,” jelasnya.

 

Sebelumnya, baru-baru ini, Gibran Rakabuming Raka kembali jadi sorotan terkait kinerjanya sebagai Wali Kota Solo yang dinilai tak maksimal akibat dicalonkan sebagai wakil presiden. Menurut beberapa pihak, Gibran Rakabuming Raka kerap mengambil cuti untuk mengikuti kegiatan Pemilu, di antaranya kampanye. 

 

Selama cuti, tugasnya sebagai wali kota didelegasikan kepada Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan roda pemerintahan di Pemkot Solo dinilai menjadi timpang. Dilansir dari Radar Solo, Selasa (16/1), Fraksi PDIP DPRD Kota Solo menyarankan Gibran lengser dan mundur dari posisi wali kota Solo yang diembannya sejak 2021.

 

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Y.F Sukasno mengatakan, pihaknya melakukan kajian terkait kinerja Pemkot Solo. Dari kajian tersebut, imbuh politisi gaek PDIP Solo itu, seringnya Gibran mengambil cuti menyebabkan pemerintahan tidak efektif dan tidak efisien.

 

“Ada beberapa contoh, Perda (peraturan daerah) yang sudah kami sahkan, harus ditindaklanjuti dengan Perwali (Peraturan Wali Kota),” ujarnya, Selasa (16/1).

Exit mobile version