NASIONAL
NASIONAL

Presiden Jokowi Lantik Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara Hari Ini

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Presiden Joko WIdodo atau Jokowi melantik politikus PPP Arsul Sani jadi hakim konstitusi di Istana Negara, hari ini Kamis (18/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Arsul sani menggantikan hakin Wahiddudin Adams yang memasuki masa pensiun.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Iya betul,” kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Adapun pelantikan berlangsung pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Arsul diajukan DPR menjadi hakim konstitusi untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang telah memasuki usia pensiun hakim konstitusi, yaitu 70 tahun pada Januari 2023 ini. 

Berita Lainnya:
Ini 3 Otak Kasus Pembukaan Blokir Situs Judol Pegawai Kemkomdigi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ia lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964 merupakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum diajukan menjadi hakim konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Arsul mengenyam pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas di kota kelahirannya.

Kemudian melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

Selanjutnya, ia menempuh pendidikan Magister Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations. 

Berita Lainnya:
Projo Aceh Tegaskan Budi Arie Sosok Berani Berantasan Judi Online

Terakhir, Arsul menyelesaikan pendidikan Doktor dengan jurusan Justice & Policy di Glasgow Caledonian University.

Arsul bayak berkontribusi dalam dunia hukum dan Politik Indonesia, mulai dari aktif dalam berbagai organisasi hingga Lembaga Bantuan Hukum. 

Tak hanya itu, sepak terjang Arsul sebagai politisi terbukti dengan pengalaman mengemban sejumlah jabatan di DPR dan MPR


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya