Bawaslu tak Temukan Unsur Pidana di Kasus Guru Viral Dukung Capres Nomor Urut 2

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Bawaslu Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) akhirnya menyimpulkan hasil pemeriksaan kasus seorang guru yang viral kerena membuat video kampanye dukungan terhadap pasangan calon presiden nomor urut 2. Bawaslu menilai, kasus tersebut hanya masuk pelanggaran netralitas ASN dan tidak menemukan unsur pidana pemilu.“Tidak ditemukan tindak pidana pemilu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya Ridha Fahlevi, Kamis, 18 Januari 2024.

Bawaslu Kota Tasikmalaya, kata dia, sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui aksi pembuatan video tersebut, kemudian pembahasan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu dengan menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu.

Ia menyampaikan Bawaslu Kota Tasikmalaya dalam hasil pemeriksaan itu hanya menemukan terkait pelanggaran netralitas ASN saja yang diperkuat dengan bukti-bukti di lapangan.

“Jadi pelanggaran netralitas ASN saja yang kami temukan sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Menurutnya, meskipun sudah ada kesimpulan tidak ada pelanggaran pidana pemilu, namun kasus tersebut tetap berlanjut dengan memutuskan Bawaslu Kota Tasikmalaya merekomendasikan penanganannya ke Komisi ASN terkait pemberian sanksinya.

“Tidak dihentikan. Masuk pada pelanggaran lainnya. Hasilnya adalah rekomendasi kepada KASN untuk ditindak lanjuti dengan kode etik ASN,” katanya.

Sebelumnya, video menayangkan perempuan menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, ramai tersebar di media sosial.

Video tersebut berdurasi empat menit 28 detik itu mengaku sebagai Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras yang menyanyikan lagu sambil joget untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2.

Exit mobile version