Blunder, Ketua PKS Lampung Ahmad Mufti Salim Langsung Ngamuk Tantang Gus Miftah, Katanya…

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ADVERTISEMENTS
ad13
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim menantang Gus Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah untuk mengaji bareng menafsirkan kitab Ahlussunnah wal Jama’ah. 

ADVERTISEMENTS

Hal ini, Ahmad Mufti Salim sampaikan dalam unggahan video di instagram pribadinya @mas.mufti pada Selasa (16/1/2024).

 Tantangan ini, merespon perihal materi ceramah yang disampaikan Gus Miftah bahwa Wahabi Identik dengan PKS dalam acara pengajian Akbar di Lapangan Cipta Karya, Kalianda, Lampung Selatan, Jum’at (12/11/2024). 

ADVERTISEMENTS

Mufti Salim mengatakan, ungkapan yang disampaikan Gus Miftah dalam ceramah tersebut ngaur. 

Dia menilai Gus Miftah salah menerjamahkan serta menafsirkannya tidak konprehensif. 

Oleh karena itu, dirinya mengajak Gus Miftah untuk ngaji bareng dan membuka kitab Ahlussunnah wal Jama’ah di depan para ulama Lampung serta Gubernur dan Ketua MUI Lampung.

 “Kita ngaji bareng, bagaimana cara yang benar menafsirkan ayat itu, Gus Miftah yang salah atau saya yang salah memahami ayat itu. 

Karena PKS itu tidak seperti itu. Ini tantangan buat Gus Miftah mudah-mudahan segera di Jawab,” tegas Mufti Salim dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024). 

Sebelumnya, dalam ceramahnya Gus Miftah mengatakan, dakwah ala NU itu menyenangkan atau menakut-nakuti? Dakwah yang menyenangkan itu ada di Ahlussunnah wal Jama’ah, yang jamiahnya namanya Nahdatul Ulama.

 “Sementara sebaliknya yang menakuti-nakuti dan banyak ngasih peringatan, di Indonesia itu identik dengan Wahabi, Wahabi itu identik dengan PKS, makanya saya tidak yakin kalau orang NU bisa maju bareng dengan PKS,” ujarnya. 

Di mana, dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua PP PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan

Exit mobile version