ACEH

Pj Bupati Aceh Jaya Tanggapi Keterlambatan Pembayaran Gaji ASN

image_pdfimage_print

HARIANACEH.co.id|Calang – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, A. Murtala memberikan tanggapan terhadap keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Jaya hingga 18 Januari 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Keterlambatan pembayaran gaji ASN tersebut disebabkan karena adanya perubahan nomenklatur dan penggabungan SKPK Peraturan Bupati (Perbup) yang lama telah di cabut dan diterapkan Peraturan Bupati yang baru.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Adapun SKPK yang digabungkan, Dinas Sosial, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bergabung menjadi Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pangan bergabung menjadi Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dinas Perhubungan, Dinas Pertanahan bergabung menjadi Dinas Perhubungan dan Pertanahan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

SKPK berubah nomenklatur antara lain, Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) berubah menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah), DPMP2TSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) berubah menjadi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam keterangan Pj Bupati Aceh Jaya yang disampaikan melalui Kepala Bagian Prokopim Aceh Jaya, Aula Andika Jamal mengatakan bahwa “Sejak dari hari pertama saya aktif di Aceh Jaya, saya sudah minta Sekda & Kepala BKPSDM utk segera mengambil langkah2 percepatan utk menindaklanjuti amanat Qanun SOTK yg baru”.

Berita Lainnya:
PT Pelindo Regional 1 Gelar Program Maritimepreneur untuk UMKM di Belawan

“Salah satu bentuk percepatan adalah telah terlaksananya Uji Kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Aceh Jaya.” ujarnya.

Terkait keterlambatan pembayaran gaji ASN oleh Pemkab Aceh Jaya, Kepala Badan BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat memberikan penjelasan, Pertama ketentuan Perbup SOTK Sesuai Pasal 625 Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 33 Tahun 2023, pejabat yang ditetapkan dan dilantik berdasarkan Perbup SOTK sebelumnya tetap menjabat sampai dengan dilantik pejabat baru. Hak-hak ASN seharusnya tidak terkendala dari perspektif kepegawaian.

Kedua, Penyesuaian Perencanaan dan Penganggaran: Dalam kondisi ideal, penyesuaian perencanaan dan penganggaran dilakukan setelah Struktur SOTK baru diisi agar hak-hak ASN dapat dibayarkan tanpa kendala.

Selanjutnya Ketiga, kendala pengisian Struktur SOTK Baru dimana Keterlambatan pembayaran disebabkan perencanaan dan penganggaran telah diubah sebelum Struktur SOTK baru diisi. Proses pengisian struktur berjalan, namun membutuhkan waktu karena melibatkan proses uji kompetensi dan persetujuan dari berbagai instansi.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Penurunan Stunting di Aceh

Keempat  Pengisian Struktur SOTK, Proses uji kompetensi telah dilaksanakan pada 12-13 Januari 2024, dengan hasil yang sedang menunggu finalisasi dari Pansel dan PPK. Setelah itu, akan diajukan ke KASN dan mendapatkan Rekomendasi hasil uji kompetensi. Proses ini diperkirakan memakan waktu +2 s.d 3 minggu.

Kemudian Kelima, Proses Izin Pelantikan dan Pengukuhan hal ini dilakukan setelah mendapatkan Rekomendasi dari KASN, proses selanjutnya adalah pertimbangan teknis oleh Badan Kepegawaian Negara dan izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh. Target pelantikan diharapkan pada minggu kedua Bulan Februari 2024.

“Dengan demikian, Pemkab Aceh Jaya tengah berupaya maksimal untuk menyelesaikan proses ini, dan kami berharap pemahaman dan kesabaran dari seluruh ASN yang terkena dampak.” Ungkap Syarif.

Artikel Pj Bupati Aceh Jaya Tanggapi Keterlambatan Pembayaran Gaji ASN pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya