NASIONAL
NASIONAL

Sosok Palti Hutabarat, Ditangkap karena Rekaman Forkopimda Dukung 02, Terancam 12 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Pengamat Nilai Aparat Arogan dan Tidak Netral

Pengamat Kepolisian pada Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyentil arogansi dan netralitas aparat Polri pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sentilan Bambang disampaikan merespons beredarnya Surat Penangkapan aktivis medsos Palti Hutabarat.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Surat Penangkapan yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri memperlihatkan perilaku arogan dan kesewenang-wenangan aparat kepolisian dalam penegakan hukum.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Alih-alih melakukan penyelidikan terkait substansi masalah pelanggaran aturan Pemilu tentang netralitas aparat. Polri malah melakukan penangkapan anggota masyarakat yang menyampaikan informasi terkait indikasi pelanggaran Pemilu,” kata Bambang melalui keterangan keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Palti ditangkap setelah mengunggah rekaman suara yang diduga berisi percakapan yang mengarahkan Kepala Desa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan Dana Desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi pada Pilpres 2024.

Berita Lainnya:
Pilkada Jakarta Memanas: Pramono Terima Pesan Khusus dari Anies, Ridwan Kamil Tegas Didukung Jokowi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Disebutkan, menilik surat penangkapan yang beredar, proses pelaporan, penyelidikan, dan penyidikan sampai penangkapan yang berlangsung hanya 3 hari dari laporan dan sangat instan, akan memunculkan persepsi negatif, yang semakin menggerus kepercayaan publik pada netralitas kepolisian, dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Informasi yang ditersangkakan kepada Palti adalah bentuk pengawasan masyarakat pada perilaku penyelenggara negara, yang harusnya justru dilindungi undang-undang, bukan malah dibungkam oleh undang-undang,” jelas Bambang.

Pembungkaman upaya partisipasi masyarakat yang sedang melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah dengan UU ITE, kata Bambang, mencederai semangat demokrasi dan menunjukkan aparat negara masih alergi terhadap peran masyarakat yang mengawasinya.

Berita Lainnya:
Masih Ber-KTP Jabar, Warganet Ragu RK-Suswono Serius Urus Jakarta

“Pertunjukan arogansi aparat dan potensi abuse of power di ruang-ruang tertutup yang jauh dari pantauan publik ini, adalah puncak gunung es dari problema yang terjadi dalam penegakan hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan, masyarakat bisa membandingkan tindakan aparat yang tidak sama pada kasus surat pakta integritas yang diduga dikeluarkan mantan Kabinda Papua Barat untuk mendukung salah satu paslon.

Buntut dari pakta integritas itu, mantan Kabinda Papua Barat dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya