Sosok Palti Hutabarat, Ditangkap karena Rekaman Forkopimda Dukung 02, Terancam 12 Tahun Penjara

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Berikut ini sosok pegiat media sosial bernama Palti Hutabarat yang ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).Palti Hutabarat diamankan di kediamannya di kawasan Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Palti ditangkap terkait postingan diduga hoaks rekaman pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara untuk memenangkan paslon 02 di Pilpres 2024.

Sosok Palti Hutabarat

Palti Hutabarat seperti dikutip dari akun instagramnya ia merupakan Eks Sekretaris Republik Cyber Projo 2019-2023.

Ia juga Freelance, SocMed Activist, Bicara Olahraga, Media, Sosial dan Politik.

Seperti dikutip dari TribunMedan, Palti Hutabarat juga merupakan relawan Ganjar-Mahfud.

Di sosial media, Palti Hutabarat juga terlihat aktif memposting terkait dinamika politik terkini.

Tersandung Kasus Hoaks

Polri membenarkan menangkap pegiat media sosial bernama Palti Hutabarat oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Penangkapan Palti karena adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

“Kita bicara secara objektif saja. Proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi kemudian ada 2 korbannya lalu ditindaklanjuti sampai saat ini,” kata Trunoyudo .

Palti dijerat Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga UU Nomor 1 Tahun 1946 pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. “Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun,” ucapnya.

Viral Rekaman Dugaan Forkopimda Menangkan Paslon 02

Heboh video di media sosial yang berisi rekaman dengan narasi Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, berbincang mendukung calon presiden nomor urut 2.

Dari rekaman yang diunggah akun TikTok @nasionalcorruption, terdengar sejumlah pihak yang berbicara.

“Bocor rekaman perbincangan antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari Batubara,” tulis narasi video.

Berikut isi rekaman tersebut:

“Ya per kecamatan ya tambah-tambahlah, jadi untuk kepala desa ini langsung saja kita diarahkan ke 02. Itu dulu yang pertama, tidak ada cerita lain, tak ada cerita apapun, menangkan 02 di desa masing-masing.”

“Terkait masalah peluru, itu masih diupayakan dengan Pj supaya sebelum Pilpres keluar, dengan catatan Rp 100 dikeluarkan dari situ. Dana dari desa itu, Rp 50 dikirim ke sana, untuk mereka pergunakan untuk penggunaan serangan,” bunyi rekaman tersebut.

“Itu penggunaannya ada Pj di situ, Kapolres di situ, Dandim di situ, Kajari di situ. penggunaan itu, penggunaan itu untuk Pilpres operasionalnya, jadi yang Rp50 tinggal di desa dan ini macam tahun lalu uda tahu senior-senior, tahun ini mudah mudahan tidak ada pemeriksaan terkait tahun 2024,”

“Karena itu uda komitmen tidak ada pemeriksaan, tetapi dengan catatan ya, kita harus komitmen juga, jangan nanti macam tahun kemarin, siram, katanya siram 10 masuk 40. Kalah juga,kalau macam desa awak bisalah,”

Terkait rekaman tersebut, Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan, menyebut video tersebut hoaks.

“Postingan di medsos itu dipastikan hoaks, pimpinan sudah mengklarifikasi hal itu ke Pak Kajari (Batubara, Amru Siregar). Yang bersangkutan mengatakan, tidak tahu menahu, tentang rekaman percakapan tersebut,” ujar Yos dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/1/2024).

Yos mengatakan Kejari Batubara mengaku tidak pernah menghadiri pertemuan dengan Forkopimda yang lain, seperti yang disebutkan di rekaman tersebut.

“Kajari Batubara tidak pernah hadir atau kumpul-kumpul dengan Forkopimda terkait dengan pembicaraan yang beredar. Sekali lagi, postingan di medsos itu dipastikan oaks,” tegasnya.

Pengamat Nilai Aparat Arogan dan Tidak Netral

Pengamat Kepolisian pada Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyentil arogansi dan netralitas aparat Polri pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sentilan Bambang disampaikan merespons beredarnya Surat Penangkapan aktivis medsos Palti Hutabarat.

Surat Penangkapan yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri memperlihatkan perilaku arogan dan kesewenang-wenangan aparat kepolisian dalam penegakan hukum.

“Alih-alih melakukan penyelidikan terkait substansi masalah pelanggaran aturan Pemilu tentang netralitas aparat. Polri malah melakukan penangkapan anggota masyarakat yang menyampaikan informasi terkait indikasi pelanggaran Pemilu,” kata Bambang melalui keterangan keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Palti ditangkap setelah mengunggah rekaman suara yang diduga berisi percakapan yang mengarahkan Kepala Desa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan Dana Desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi pada Pilpres 2024.

Disebutkan, menilik surat penangkapan yang beredar, proses pelaporan, penyelidikan, dan penyidikan sampai penangkapan yang berlangsung hanya 3 hari dari laporan dan sangat instan, akan memunculkan persepsi negatif, yang semakin menggerus kepercayaan publik pada netralitas kepolisian, dalam Pemilu 2024.

“Informasi yang ditersangkakan kepada Palti adalah bentuk pengawasan masyarakat pada perilaku penyelenggara negara, yang harusnya justru dilindungi undang-undang, bukan malah dibungkam oleh undang-undang,” jelas Bambang.

Pembungkaman upaya partisipasi masyarakat yang sedang melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah dengan UU ITE, kata Bambang, mencederai semangat demokrasi dan menunjukkan aparat negara masih alergi terhadap peran masyarakat yang mengawasinya.

“Pertunjukan arogansi aparat dan potensi abuse of power di ruang-ruang tertutup yang jauh dari pantauan publik ini, adalah puncak gunung es dari problema yang terjadi dalam penegakan hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan, masyarakat bisa membandingkan tindakan aparat yang tidak sama pada kasus surat pakta integritas yang diduga dikeluarkan mantan Kabinda Papua Barat untuk mendukung salah satu paslon.

Buntut dari pakta integritas itu, mantan Kabinda Papua Barat dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Exit mobile version