NASIONAL
NASIONAL

Sudah ‘Diteken’ Jokowi, Ini Daftar Cuti Bersama ASN di Tahun 2024

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Presiden Joko WIdodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.Menurut keterangan resmi Sekretariat Presiden, Kamis 18 Januari 2024, aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada:

Berita Lainnya:
Cecar Jaksa Agung, Legislator Gerindra Cemas Pemerintahan Prabowo Tercoreng Kasus Tom Lembong
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

– Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

– Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

– Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;

– Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;

– Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

– Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan

Berita Lainnya:
Zulhas Dicecar Publik Usai Sowan ke Jokowi: Minta Bantuan agar Kasus Sewaktu jadi Mendag Aman

– Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keppres 7/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya