BANDA ACEH -Redistribusi lahan tidak sama dengan sertifikasi. Apalagi, bagi-bagi sertifikat tanah yang sering dilakukan pemerintahan Presiden Joko WIdodo saat ini tidak masuk dalam redistribusi aset dan lahan.
Hal itu merupakan tanggapan dari Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi jawaban Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait subtema Agraria tentang strategi mengembalikan tujuan reforma agraria sesuai amanat konstitusi.
“Pak Gibran harus tahu persis ya, bahwa redistribusi lahan ini tidak sama dengan sertifikasi,” kata Cak Imin dalam Debat capres-cawapres keempat yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu malam (21/1).
Cak Imin mengatakan, pemerintah sebetulnya sudah memiliki Perpres 86/2018 yang menentukan lokasi prioritas reformasi agraria. Sehingga, jika Perpres tersebut dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka akan terdistribusi hak-hak tanah masyarakat.
Apalagi, kata Cak Imin, prinsip dasar distribusi melekat dalam konstitusi, bahwa seluruh kekayaan negara ini punya negara. Sehingga, tugas adanya pemerintah adalah membagi aset tanah dalam reforma agraria.
“Sehingga sertifikat yang menjadi agenda itu sama sekali tidak masuk dalam redistribusi aset, redistribusi lahan. Sehingga kita harus rubah, dan kita tunjukkan bahwa terjadi distribusi lahan untuk petani semakin sejahtera,” pungkas Cak Imin.