Demokrasi Mundur, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Puluhan lembaga swadaya masyarakat tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengecam keras pernyataan Presiden Joko WIdodo yang menyebut presiden hingga menteri boleh memihak hingga kampanye selama pemilihan umum (pemilu).Pernyataan mengejutkan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024). Jokowi menyampaikan pernyataan itu ke wartawan saat didampingi calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto

ADVERTISEMENTS
ad48

Presiden Jokowi menyatakan ketidaknetralannya lantara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD malam kemarin (23/01/2024) menyatakan akan mundur dari Kabinet Indonesia Maju. 

Langkah itu diambil Mahfud sebagai bentuk protes keras dan kritik moral terhadap penyalahgunaan kekuasaan pejabat dan aparat dalam masa pemilihan umum (pemilu). 

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, netralitas dalam pemilu pernah beberapa kali ditekankan Presiden Jokowi. Salah satunya saat Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk ‘Mewujudkan Pemilu Berintegritas’ yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKK) pada 8 November 2023.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS

Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menegaskan, mengecam keras pernyataan Presiden Jokowi itu. Sebab, pernyataan itu jika dilakukan berdampak pada kemunduran demokrasi.

   

ADVERTISEMENTS

“Pernyatan Presiden sangat dangkal, dan berpotensi akan menjadi pembenar bagi presiden sendiri, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024.

Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024. Sebab, anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, mendampingi Prabowo Subianto. Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis,” ujar Khoirunnisa dalam keterangan pers, Rabu (24/1/2024). 

ADVERTISEMENTS

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis memandang keberpihakan Presiden Jokowi kepada pasangan Prabowo-Gibran sangat jelas terlihat. 

“Menuju kontestasi Pemilu 2024 jelas sekali terlihat keberpihakan Presiden dan alat-alat negara terhadap salah satu calon sejak awal, mulai dari bagi-bagi posisi menteri, keterlibatan para menteri dalam mendukung capres-cawapres yang merupakan menteri aktif dan putra presiden yang maju ke kursi pemilu lewat putusan pamannya yang merupakan adik ipar presiden,” kata Staff Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra.

ADVERTISEMENTS

Gibran diketahui lolos syarat umur untuk mengikuti kontestasi sebab putusan pamannya, mantan Ketua Mahkamah Agung yang diberhentikan karena melanggar etik, Anwar Usman.

“Pernyataan presiden menunjukkan mundurnya tata kelola bernegara kita dan nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan pesta pemilu februari mendatang,” lanjut Annisa.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Lalu, Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, dan Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP).

Selain itu, Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI, Yayasan Cahaya Guru (YCG), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

ADVERTISEMENTS
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version