NASIONAL
NASIONAL

KPU: Presiden Boleh Kampanye Asal Cuti dan Tak Gunakan Fasilitas Negara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui Presiden dan Wakil Presiden boleh mengikuti kegiatan kampanye. Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Pemilu 7/2017 pasal 281 ayat 1.Namun, Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan, bahwa norma tersebut mengatur dengan persyaratan yang kondisional. Dimana Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Hanya saja, untuk fasilitas pengamanan, Idham melanjutkan hal itu boleh digunakan oleh presiden dan pejabat negara lainnya. Idham menyebut sesuai UU Pemilu fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.

Berita Lainnya:
Duh! Cewek LC Ini Selundupkan 61 Paket Sabu ke Rutan Kebonwaru dalam Kemaluan
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (pengamanan) boleh,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, pernyataan mengejutkan diucapkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam gelaran Pilpres 2024. Menariknya ucapan ini ia tuturkan di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Ucapan ini ia lontarkan dalam rangka menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan Politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. “Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Berita Lainnya:
DPR Sekarang Punya Tim Intelijen, Diisi Orang-orang Penting: Apa Bedanya dengan BIN dan BAIS?
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia mengatakan, presiden maupun menteri merupakan pejabat publik yang juga sekaligus pejabat politik. Namun demikian, saat berkampanye tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” katanya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya