Jumat, 08/11/2024 - 19:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

PDIP Buka Pintu Tobat untuk Jokowi dengan Satu Syarat

BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya masih tetap membukakan pintu bagi Presiden Joko WIdodo (Jokowi) untuk bertobat. Namun, partai berlambang banteng moncong putih itu akan menerima tobat Jokowi apabila memenuhi syarat yang ditetapkan.“Selama pemimpin itu dekat dengan rakyat, lebih mementingkan kepentingan bangsa dan negara, daripada kepentingan atau keluarga, pasti dekat, pasti enggak ada jarak dengan kami (PDIP),” kata Hasto di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).

Hasto menjelaskan, PDIP sudah memiliki akar sejarah sejak sebelum bangsa ini merdeka. Hal ini, ujar dia melanjutkan, juga dimiliki oleh rekan satu koalisinya yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Artinya, kata Hasto mengeklaim, PDIP merakyat dan berpihak kepada wong cilik.

Oleh karena itu, ujar Hasto menambahkan, syarat yang ditetapkan kepada Jokowi senada dengan gerak PDIP.

“Karena partai Politik ini kan hanya alat bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya,” ujar Hasto menegaskan.

Diketahui, Jokowi sejatinya merupakan politikus PDIP. Namun, berbagai dinamika dan dugaan adanya gesekan dengan PDIP maupun Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait Pilpres 2024 membuat Jokowi kini dikabarkan sudah tak lagi sejalan dengan partai berlambang banteng moncong putih itu.

Terlebih, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka kini maju sebagai cawapres berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto. Pasangan capres-cawapres ini diusung beberapa parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.

Sementara, PDIP bersama PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo mengusung pasangan capres-cawapres Ganjar PranowoMahfud MD.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi