NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tidak Tahan Palti Hutabarat, Relawan Ganjar yang Ditangkap Kasus Hoaks

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Bareskrim Polri mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman Palti Hutabarat. Sebab Palti langsung dipulangkan oleh penyidik setelah ditangkap, Jumat (19/1/2024).Palti sendiri merupakan tersangka kasus penyebaran dugaan hoaks rekaman audio pejabat Batubara, Sumut, yang disebut berencana memenangkan pasangan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) tidak dilakukan penahanan,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (24/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Meski begitu, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih detail soal alasan Polri tak melakukan penahanan tersebut. Namun Polri memastikan jika penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berjalan secara objektif.

Berita Lainnya:
PK Ditolak MA, Pengacara Terpidana Kasus Vina: Ini Bukan Kiamat, Ini Tragedi untuk Indonesia
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Penyidik masih berkesinambungan proses penyidikannya. Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif, baik teknis maupun scientific,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, pegiat media sosial Palti Hutabarat resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara, yang disebut bakal memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Trunoyudo menjelaskan pengusutan kasus dugaan hoaks tersebut berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Polres Batubara tanggal 15 Januari dengan pelapor Amruriandi Siregar.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Selain itu, kata dia, ada laporan polisi di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/20/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari dengan pelapor Muhammad Wildan.

Berita Lainnya:
Keluarga Siswa yang Tewas Di-dor Polisi Ngaku Diminta Bikin Video Pernyataan Ikhlas dan Tak akan Memperbesar Masalah
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Dalam kasus ini, Truno mengatakan Palti dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Palti juga diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara,” katanya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya